Suara.com - Pengacara Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, membantah ada kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All sebagaimana dituduhkan kepada Bachtiar.
"Nggak ada masalah apa-apa kok. Itu ada namanya Yayasan Keadilan untuk Semua bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan," kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (9/2/2017).
Menurut Kapitra tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak ada pengalihan aset milik yayasan ke pihak lain, terutama kepada Bachtiar maupun pengurus yayasan.
Kapitra menjelaskan kasus ini berawal dari aksi bertema Bela Islam yang digalang GNPF MUI pada akhir tahun 2016. Sebelum aksi, sebagian masyarakat turut berpartisipasi memberikan bantuan melalui yayasan.
"Partisipasi itu kami salurkan ke yayasan ini untuk acara aksi 212 (2 Desember 2016) itu. Nah, undang-undang kan melarang kalau aset yayasan dipindahkan atau dialihkan kepada pembina dan pengawas," ujar Kapitra.
Kapitra menegaskan Bachtiar bukan bagian dari yayasan tersebut. Itu sebabnya, menurut dia, tidak tepat jika Bachtiar dikait-kaitkan dugaan penyelewenagan dana yayasan.
"Ustadz Bachtiar Nasir tidak ada dalam struktur. Bukan pembina, pengawas, atau pengurus. Lalu masalahnya apa? Apa yang dialihkan? Orang nyumbang untuk aksi bela Islam. Dan ada yayasan ini bergerak untuk bela Islam. Disalurkan untuk bela Islam," tutur Kapitra.
Kapitra mengatakan sumbangan dari masyarakat ketika itu masuk melalui rekening atas nama yayasan.
"Rekening atas nama yayasan. Undang-undang kan melarang, kalau aset-aset yayasan dialihkan ke pengawas atau pembina. Itu kata Undang-Undang," kata Kapitra.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus mengatakan kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kendati sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Saat ini, polisi masih melacak siapa sesungguhnya pemilik yayasan tersebut.
Kemarin, Kapitra tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Melalui pengacara, dia mengatakan surat panggilan terlalu dekat dengan jadwal pemeriksaan. Mereka meminta penjadwalan panggilan ulang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo