Suara.com - Pengacara Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, membantah ada kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All sebagaimana dituduhkan kepada Bachtiar.
"Nggak ada masalah apa-apa kok. Itu ada namanya Yayasan Keadilan untuk Semua bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan," kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (9/2/2017).
Menurut Kapitra tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak ada pengalihan aset milik yayasan ke pihak lain, terutama kepada Bachtiar maupun pengurus yayasan.
Kapitra menjelaskan kasus ini berawal dari aksi bertema Bela Islam yang digalang GNPF MUI pada akhir tahun 2016. Sebelum aksi, sebagian masyarakat turut berpartisipasi memberikan bantuan melalui yayasan.
"Partisipasi itu kami salurkan ke yayasan ini untuk acara aksi 212 (2 Desember 2016) itu. Nah, undang-undang kan melarang kalau aset yayasan dipindahkan atau dialihkan kepada pembina dan pengawas," ujar Kapitra.
Kapitra menegaskan Bachtiar bukan bagian dari yayasan tersebut. Itu sebabnya, menurut dia, tidak tepat jika Bachtiar dikait-kaitkan dugaan penyelewenagan dana yayasan.
"Ustadz Bachtiar Nasir tidak ada dalam struktur. Bukan pembina, pengawas, atau pengurus. Lalu masalahnya apa? Apa yang dialihkan? Orang nyumbang untuk aksi bela Islam. Dan ada yayasan ini bergerak untuk bela Islam. Disalurkan untuk bela Islam," tutur Kapitra.
Kapitra mengatakan sumbangan dari masyarakat ketika itu masuk melalui rekening atas nama yayasan.
"Rekening atas nama yayasan. Undang-undang kan melarang, kalau aset-aset yayasan dialihkan ke pengawas atau pembina. Itu kata Undang-Undang," kata Kapitra.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus mengatakan kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kendati sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Saat ini, polisi masih melacak siapa sesungguhnya pemilik yayasan tersebut.
Kemarin, Kapitra tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Melalui pengacara, dia mengatakan surat panggilan terlalu dekat dengan jadwal pemeriksaan. Mereka meminta penjadwalan panggilan ulang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2