Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir memastikan bahwa dana umat sebesar Rp3 miliar yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut belum terpakai semua.
"Dana yang di saya cuma Rp3 miliar, belum terpakai semua. Kami rawat betul dana itu. Dibanding dana politik untuk merawat massa sebanyak itu (aksi 212), ini terlalu kecil (nominalnya)," kata Bachtiar usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).
Bachtiar menambahkan dana umat digunakan GNPF untuk memenuhi kebutuhan logistik selama berlangsung demonstrasi. Selain itu, sebagian dana dipakai untuk aksi kemanusiaan.
"Kemudian untuk informasi, pasang spanduk, baliho, operasional, sampai kami sumbangan juga Rp500 juta ke Aceh (korban gempa) dan Rp200 juta disumbangkan untuk korban banjir di Bima. Jadi dananya untuk umat lagi," ujar dia.
Bachtiar membantah dugaan dana dari umat yang didonasikan lewat rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua diselewengkan.
"Dana di rekening yayasan itu kami tidak ada yang mengambil, pemindahan hak. Saya di yayasan itu juga bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi nggak ada yang namanya unsur TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.
Bachtiar tidak mau berprasangka negatif kepada penyidik Bareskrim yang kini tengah mengusut kasus dana yang digalangnya.
"Saya tidak ingin berprasangka negatif, tujuan kami penegakan hukum yang berkeadilan. Jadi ketika saya dipanggil, saya harus taat hukum, kalau saya salah ya saya harus bertanggungjawab. Saya tidak pernah menyebut bahwa saya Bachtiar Nasir dikriminalisasi, saya juga tidak ingin memojokkan siapapun. Saya yakin Polri tengah bekerja keras untuk penegakan hukum," kata dia.
Kendati Bachtiar membantah, penyidik melacak darimana dan kemana saja aliran dana tersebut. Status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan untuk mencari tersangka.
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap