Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin mempertanyakan Menteri Dalam Negeri terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pascakampanye.
"Kami perlu mendengarkan penjelasan Mendagri secara resmi. Jika apa yang dilakukan Mendagri tidak sesuai dengan undang-undang, maka perlu langkah lanjutan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Hal ini menanggapi pandangan yang menyebut pelantikan Ahok kembali menjadi Gubernur melanggar undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mengajukan hak angket untuk masalah ini.
Dalam Pasal 83 UU disebutkan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan tindakan pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun penjara. Saat ini, seperti diketahui Ahok telah menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
Untuk kasus ini, lanjut Baidowi , perlu dilihat lebih lanjut mengenai dakwaan Ahok. Sebab, proses hukum masih berjalan dan belum berkeputusan tetap.
"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun," kata Anggota Komisi II DPR ini.
Di sisi lain, dia menganggap tidak ada motif politik dalam pelantikan Ahok, apalagi sampai disebutkan menguntungkan pihak Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya, banyak calon incumbent yang memimpin daerahnya kembali, setelah cuti kampanye Pilkada kemarin.
"Kalau soal keuntungan saat dia menjabat di masa tenang ini, saya tidak sejauh itu (menganggapnya). Karena semua calon incumbent yang cuti (kampanye Pilkada) juga mulai aktif. Artinya, mereka di posisi yang sama dengan Ahok," kata dia.
Untuk diketahui, dalam Pilkada DKI Jakarta ini, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Pasangan ini mendapat nomor urut 2 dan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Baca Juga: Jadi Wagub Lagi Pascacuti, Djarot Bantah Ada Kepentingan Lain
Ahok-Djarot melawan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dengan nomor urut 1 yang diusung oleh PPP, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, serta Partai Kebangkitan Bangsa.
Ahok-Djarot juga akan berhadapan dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang mendapatkan nomor urut 3 dan diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Rakyat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru