Suara.com - Anggota Kepolisian Sektor Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, menembak mati dua dari lima pelaku perampokan di Perumahan Harapan Indah, Minggu (12/2/2017).
"Dua pelaku berinisial IM (19) dan M (20) terpaksa kami tembak hingga tewas karena mencoba melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan saat akan ditangkap," kata Kapolsek Medansatria Kompol Sukadi di Bekasi.
Menurut Sukadi, seorang pelaku yang berhasil ditangkap dalam keadaan hidup yakni WS (23). Dua rekannya berhasil lolos dan kini berstatus sebagai buron kepolisian.
Lebih lanjut kata Sukadi, kelompok Lampung itu dikenal sadis dalam beraksi karena tidak segan melukai korbannya yang mencoba melawan.
"Kalau korban melawan, bisa saja dia tembak mati pakai senjata api rakitannya," katanya.
Menurut dia, pelaku beraksi di Sentra Kuliner Meli Melo Harapan Indah, Medansatria dengan berkeliling mencari kendaraan.
"Saat itu, warga curiga dengan aktivitas para pelaku yang berkeliling menggunakan tiga motor jenis matic dan melapor pada petugas kami," katanya.
Berbekal informasi itu, penyidik bergegas ke lokasi karena berdekatan dengan kantor Polsek Medansatria. Setibanya di tempat kejadian, kata Sukadi, anggota tidak langsung menangkapnya, namun mengamati gerak-gerik pelaku.
"Rupanya, kehadiran anggota di lokasi diketahui oleh para pelaku yang tiba-tiba berusaha melarikan diri," katanya.
Anggota yang ada di lapangan telah berteriak agar para pelaku tidak melarikan diri, namun justru dibalas dengan tembakan senjata api.
"Anggota saya langsung membalas tembakan itu hingga kedua pelaku langsung ambruk di lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku berhasil ditangkap. Namun dua pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motornya," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Medansatria Aju Komisaris Polisi Wahid Key menambahkan, kepada penyidik, WS mengaku tengah mencari korban.
"Saat itu, pelaku tengah membidik beberapa sepeda motor yang sedang diparkir di lokasi kejadian. Pengakuannya sudah berkali-kali beraksi di Kota Bekasi dan setiap beraksi selalu melukai korbannya," katanya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berhasil lolos. Sementara dua jenazah pelaku, IM dan M telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan pemeriksaan.
"Kami juga menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, lima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng dan kunci L," katanya.
WS saat ini diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan sanksi penjara di atas lima tahun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam