Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi pertanyaan netizen tentang pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disampaikan dalam pidato upacara serah terima jabatan dari pelaksana gubernur Jakarta Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017) lalu.
Dalam pidato tersebut, Ahok mengatakan: "pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi."
Mahfud menjawab dengan netral. Dia mengatakan bahwa memilih calon pemimpin berdasarkan agama tidak dilarang, begitu juga memilih tidak berdasarkan keyakinan, tidak dilarang.
"Mungkin ada yang ngedit. Hahahaha. Tp intinya, memilih berdasar agama itu tak dilarang. Tapi juga tak hrs," tulis Mahfud.
Tetapi, Mahfud curiga pernyataan yang menghebohkan tersebut salah kutip.
"Mungkin salah quote. Memilih berdasar agama itu boleh, memilih tak berdasar agama juga boleh. Itu sama2 dilindungi oleh konstitusi," tulis Mahfud.
Saat ini, pidato Ahok ramai diperbincangkan netizen. Apalagi setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapinya dengan menyatakan: "kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan sikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tidak langgar konstitusi."
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, menyayangkan pernyataan Lukman Hakim di Twitter.
Menurut Humphrey, Ahok menyatakan itu dalam posisi sebagai calon gubernur dan berbicara dalam konteks menghindari SARA yang berarti melawan konstitusi.
Selain itu, kata Humphrey, Ahok berbicara tersebut masih dalam batas waktu terakhir sebelum masuk pada hari tenang kampanye.
"Sedangkan Menteri Agama menyatakan pendapatnya justru dihari tenang yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap paslon tertentu," kata Humphrey.
"Sebagaimana diketahui Lukman Hakim Saifuddin adalah Menteri Agama yang berasal dari PPP Romahurmuziy yang mendukung pasangan calon nomor satu (Agus Harimurti Yudhoyono). Sejogyanya Lukaman Hakim Saifuddin dalam posisinya sebagai Menteri Agama harus bersikap netral," kata dia.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Mahfud MD, Bakal Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian?
-
Istana Ajak Mahfud MD Perkuat Reformasi Polri, Mampukah Ubah Citra Polisi?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Pemerintah ajak Mahfud MD gabung dalam Komite Reformasi Polri
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?