Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi pertanyaan netizen tentang pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disampaikan dalam pidato upacara serah terima jabatan dari pelaksana gubernur Jakarta Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017) lalu.
Dalam pidato tersebut, Ahok mengatakan: "pilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi."
Mahfud menjawab dengan netral. Dia mengatakan bahwa memilih calon pemimpin berdasarkan agama tidak dilarang, begitu juga memilih tidak berdasarkan keyakinan, tidak dilarang.
"Mungkin ada yang ngedit. Hahahaha. Tp intinya, memilih berdasar agama itu tak dilarang. Tapi juga tak hrs," tulis Mahfud.
Tetapi, Mahfud curiga pernyataan yang menghebohkan tersebut salah kutip.
"Mungkin salah quote. Memilih berdasar agama itu boleh, memilih tak berdasar agama juga boleh. Itu sama2 dilindungi oleh konstitusi," tulis Mahfud.
Saat ini, pidato Ahok ramai diperbincangkan netizen. Apalagi setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapinya dengan menyatakan: "kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan sikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tidak langgar konstitusi."
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, menyayangkan pernyataan Lukman Hakim di Twitter.
Menurut Humphrey, Ahok menyatakan itu dalam posisi sebagai calon gubernur dan berbicara dalam konteks menghindari SARA yang berarti melawan konstitusi.
Selain itu, kata Humphrey, Ahok berbicara tersebut masih dalam batas waktu terakhir sebelum masuk pada hari tenang kampanye.
"Sedangkan Menteri Agama menyatakan pendapatnya justru dihari tenang yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap paslon tertentu," kata Humphrey.
"Sebagaimana diketahui Lukman Hakim Saifuddin adalah Menteri Agama yang berasal dari PPP Romahurmuziy yang mendukung pasangan calon nomor satu (Agus Harimurti Yudhoyono). Sejogyanya Lukaman Hakim Saifuddin dalam posisinya sebagai Menteri Agama harus bersikap netral," kata dia.
Berita Terkait
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Mahfud MD Desak Presiden Prabowo Buka-bukaan Soal Aktor di Balik Demo Berbayar
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya