Suara.com - Pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau beken disebut Ahok, yang dianggap menistakan agama, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, dinilai cenderung mengarah ke kampanye politik.
Penilaian tersebut dituturkan Mahyuni, dosen Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, sebagai saksi ahli Bahasa Indonesia yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penodaan agama oleh terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Kalau bicara topik pidato, dia (Ahok) pindah topik (tidak sesuai dengan acara). Topiknya itu adalah mengarah ke kampanye. Seolah-olah saudara terdakwa (Ahok) takut tidak dipilih (dalam Pilkada DKI 2017)," ujar Mahyuni.
Menurut Mahyuni, isi pidato Ahok yang bermasalah karena dianggap melecehkan kitab suci keagamaan itu, disebabkan perpindahan topik monolog yang tak sesuai tema acara.
Ketika awal pidato, sambung dia, Ahok menyosialiasikan seluk-beluk budidaya ikan kerapu. Tapi, lama kelamaan, seperti terekam dalam video, Ahok justru mengutip salah satu ayat suci keagamaan.
"Harusnya kan fokus kepada hubungan kerja saja, tidak usah terkait dengan yang lain. Saya mengganggap ini sudah keluar fokus," kata dia.
Sedangkan kecenderungan pidato Ahok sebagai kampanye politik, Mahyuni mengatakan hal tersebut tampak dari waktu, jabatan, dan audien yang mendengarkan ceramahnya.
“Setiap perkataan yang dilontarkan pasti ada maksudnya, walaupun hanya pernyataan 'terpeleset'. Dalam kasus ini, subjek (Ahok) biasanya sudah tahu maksud dan memiliki motif dalam mengucapkan suatu kata,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK