Suara.com - Partai Demokrat (PD) DPR RI akhirnya menyatakan ikut Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk mengusulkan hak anget terkait pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hak angket adalah hak legislator untuk melakukan penyelidikan masalah yang pelaksanaannya dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum PD, Syarifuddin Hasan, mengatakan hak angket itu diperlukan karena pelantikan pria yang beken disebut Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Sabtu (11/2/2017) pekan lalu, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasalnya, Ahok kekinian sudah berstatus hukum sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dan persidangannya tengah berlangsung.
"UU No 32/2014 jelas menegaskan kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Banyak kepala-kepala daerah lain diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus terdakwa. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda?" kata mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu di DPR, Senin (13/2).
Ia memastikan, Fraksi PD DPR sudah memenuhi persyaratan dan akan mengajukan secara resmi usul hak angket tersebut, Senin hari ini.
Syarif menjelaskan, hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang paling sedikit berasal dari dua fraksi.
"F-PD ada 61 orang, ditambah F-PKS yang sudah lebih dulu mengusulkan hak angket ini. Jadi, sudah lebih dari cukup persyaratan untuk mengajukan usulan,” terangnya.
"Kami berharap, fraksi-fraksi partai lainnya juga bisa ikut serta mengajukan hak angket. Ini demi tegaknya hukum,” harapnya.
Baca Juga: Sidang Kesepuluh, Sepi Massa Pendukung Ahok
Untuk diketahui, Politikus PKS, Almuzzammil Yusuf, sebelumnya menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok. Ia menilai, sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN