Suara.com - Partai Demokrat (PD) DPR RI akhirnya menyatakan ikut Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk mengusulkan hak anget terkait pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hak angket adalah hak legislator untuk melakukan penyelidikan masalah yang pelaksanaannya dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum PD, Syarifuddin Hasan, mengatakan hak angket itu diperlukan karena pelantikan pria yang beken disebut Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Sabtu (11/2/2017) pekan lalu, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasalnya, Ahok kekinian sudah berstatus hukum sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, dan persidangannya tengah berlangsung.
"UU No 32/2014 jelas menegaskan kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. Banyak kepala-kepala daerah lain diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus terdakwa. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda?" kata mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu di DPR, Senin (13/2).
Ia memastikan, Fraksi PD DPR sudah memenuhi persyaratan dan akan mengajukan secara resmi usul hak angket tersebut, Senin hari ini.
Syarif menjelaskan, hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang paling sedikit berasal dari dua fraksi.
"F-PD ada 61 orang, ditambah F-PKS yang sudah lebih dulu mengusulkan hak angket ini. Jadi, sudah lebih dari cukup persyaratan untuk mengajukan usulan,” terangnya.
"Kami berharap, fraksi-fraksi partai lainnya juga bisa ikut serta mengajukan hak angket. Ini demi tegaknya hukum,” harapnya.
Baca Juga: Sidang Kesepuluh, Sepi Massa Pendukung Ahok
Untuk diketahui, Politikus PKS, Almuzzammil Yusuf, sebelumnya menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok. Ia menilai, sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan