Suara.com - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama perwakilan dari komponen sistem peradilan pidana dan instansi pemerintah menandatangani kerjasama Pedoman Kerja Pelaksanaan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di semua Lembaga Penegak Hukum Tahun.
Selain itu juga meluncurkan Proses Pertukaran Data dengan Aplikasi Manajemen Integrasi dan Pertukaran data Sistem Peradilan atau Aplikasi Mantra.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, salah satu tindakan yang perlu dilakukan dalam mewujudkan SPPT TI yaitu mendorong pelaksanaan sistem teknologi informasi dengan tujuan menciptakan integrasi data instansi penegak hukum. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang mengamanatkan kepada Menko Polhukam untuk melakukan percepatan pengembangan sistem database penanganan perkara secara terpadu antar instansi penegak hukum.
"Kami juga akan menyaksikan secara bersama-sama proses pertukaran data sistem peradilan yakni data dari Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan dan Kemenkumham dalama hal ini Ditjen Pemasyarakatan. Sesuai rencana, sistem ini akan diterapkan di lima wilayah pilot project, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan," kata Wiranto dalam acara Penandatanganan Pedoman Kerja Pelaksanaan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di Gedung Nakula Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Wiranto berharap ke depan perlu ditindaklanjuti dengan sosialisasi di lima wilayah pilot project untuk memberikan pemahaman yang sama atas pengembangan SPPT berbasis teknologi informasi ini.
"Ini merupakan kemajuan pada sistem pelayanan kita dan sesuai dengan instruksi Presiden dalam reformasi di bidang hukum dimana pelayanan publik untuk masyarakat perlu ditingkatkan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menuturkan bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dia mencontohkan, di Papua ada 32 Polres, tetapi Kejaksaannya ada 10. Misalnya di Wamena, Kejaksaan yang ada di daerah tersebut harus melayani delapan Polres yang letaknya berjauhan.
"Dengan adanya sistem ini, surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP oleh penyidik harus disampaikan kepada Jaksa. Bayangkan dia harus terbang dari Puncak Jaya hanya untuk menyampaikan SPDP ke Wamena dan itu biayanya bisa sampai puluhan juta, tetapi dengan online ini tidak perlu ada lagi biaya seperti itu karena sudah langsung ter-input di Kejaksaan Wamena, otomatis dengan adanya online ini semua bisa jadi lebih instan," kata Tito.
Selain itu, lanjut dia, aplikasi ini akan bisa memotong jalur masyarakat untuk datang ke kantor polisi bertemu penyidik. Masyarakat bisa mengetahui kasus yang pernah dilaporkannya sudah sampai mana kemajuannya, tanpa harus mencari tahu dari polisinya, dan tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor polisi.
Baca Juga: BEM Malang Raya: Kasus Patrialis Akbar Ganggu Penegak Hukum
"Mudah-mudahan bisa dikembangkan lagi karena ini baru antara Polisi dan Jaksa yaitu SPDP online. Polisi juga punya hubungan dengan Pengadilan yaitu permintaan ijin penggeledahan dan penyitaan yang selama ini penyidiknya harus datang ke kantor pengadilan, dengan adanya sistem ini maka Polri bisa langsung mengakses ke Pengadilan untuk bisa dapatkan ijin penggeledahan atau penyitaan tanpa perlu datang ke pengadilan," tutur dia.
Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, perwakilan Makhamah Agung, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Kemenkominfo, perwakilan Bappenas, perwakilan Lembaga Sandi Negara, perwakilan Kantor Staf Presiden, perwakilan Kementerian PANRB, dan anggota Tim Kelompok Kerja Pengembangan SPPT IT Kementerian/Lembaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Arab Saudi Bombardir Basis Houthi di Yaman, Konflik Timur Tengah Kian Meluas