Suara.com - Fenomena penegakan hukum di Indonesia kembali hangat dan menjadi sorotan dari berbagai kalangan, mulai DPR, pengamat, praktisi hukum, akademisi, hingga mahasiswa. Hal ini terkait penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya, Kadrian Hi Muhlis mengatakan kasus tersebut kembali mengganggu netralitas para penegak hukum di negeri ini. Merujuk pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
"Kedudukan dan persamaan di depan hukum harus memerhatikan azas equality before law yang menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini, penegak hukum haruslah bersifat netral," ujar Kadrian di Malang, Jawa Timur, Senin (6/2/2017).
Ditegaskan Kadrian, penegak hukum sangat tidak dibenarkan dalam menerima suap. Perilaku tersebut, ujar dia, akan melukai rasa keadilan, serta menabrak netralitas dari hakim itu sendiri.
"Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK bukanlah kasus pertama bobroknya netralitas penegak hukum di negeri ini. Sebelumnya di tahun 2013, Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar juga ditangkap atas perbuatan melawan hukum," tegas dia.
Kadrian mengungkapkan, dalam perjalanannya sebagai hakim konstitusi, Patrialis Akbar memiliki rekam jejak yang kurang baik. Dia diduga bermain dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada tahun 2015, dan dikabulkan pada tahun 2016. Selain itu, dia juga diduga bermain pada sengketa Pilkada di Kabupaten Teluk Bintuni Papua barat pada 2015, dan dikabulkannya pada tahun 2016.
Serupa dengan perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2015 dikabulkan pada tahun 2016 dan kasus lainnya.
Menurutnya, beberapa kasus tersebut menunjukkan netralitas penegak hukum di negeri ini khususnya hakim, masih menjadi pertanyaan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum dengan sistem civil law.
"Artinya, segala persoalan yang menyangkut dengan khalayak publik dimaktubkan dalam peraturan perundangan undangan sebagai azas legalitas pemberlakuan hukum di Indonesia," katanya.
Sekali lagi Kadrian menegaskan, keberadaan penegak hukum harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, demi terwujudnya cita-cita hukum yang adil dan bermartabat serta tetap menjaga marwah institusi hukumnya.
Pada titik inilah, Kadrian mengingatkan kembali peran penting mahasiswa dalam mengawasi tegaknya keadilan dan ikut serta dalam menjunjung tinggi prinsip moral.
"Hal ini karena mahasiswa merupakan bagian penting dari agen perubahan dan kontrol sosial," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi