Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan secara serentak termasuk DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Pada tanggal tersebut masyarakat termasuk di DKI Jakarta akan memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah mempersiapkan fasilitas kepada semua masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas di lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti alat bantu huruf braile untuk membantu menentukan hak pilihnya.
"Beberapa untuk disabilitas salah satunya adalah yang tidak bisa melihat tapi bisa membaca huruf braile, ada alat-alat bantu huruf braile untuk digunakan pada saat mencoblos," ujar Dahlia kepada Suara.com, Selasa (14/2/2017) malam.
Selain itu, ia mengatakan, KPUD DKI juga mempersilahkan pemilih tunanetra dan lansia, untuk meminta bantuan pendamping saat menggunakan menggunakan hak pilihnya.
"Untuk mereka yang membutuhkan pendamping karena sebab-sebab tidak bisa melihat atau karena daya ingatnya lemah, pikun atau orangtua atau lansia atah sebab lainnya misalnya orang sakit, itu boleh didampingi. Pendamping itu harus atas permintaan dari yang bersangkutan," jelasnya.
Meski begitu, ada ketentuan seseorang sebelum mendampingi pemilih yang menentukkan hak pilihnya di TPS, harus mengisi form C3 untuk pernyataan pendamping. Pendamping, kata Dahlia, juga tidak boleh memberikan arahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya.
"Pendampingan itu menandatangani surat pernyataan form C3 itu untuk pernyataan pendamping, supaya ada pertanggungjawaban bahwa kalau dia mendampingi tidak boleh mengarahkan atau tidak boleh memandu, tapi harus membantu yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya," tutur dia.
Tak hanya itu, ditambahkannya, terdapat TPS Akses yang merupakan TPS ramah bagi penyadang disabilitas. Dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki standar luas TPS yakni 8x10 meter dan pengaturan atau mekanisme bagi penyadang disabilitas harus dipermudah serta tidak menyulitkan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Bela SBY dengan Sebut "Wahai Rakyatku," Ibas Malah Di-Bully
"Pengaturan posisi tempat mendaftar, mengambil surat suara, mencoblos dan memberikan surat suaranya dan memasukin kotak suara mudah, semudah orang yang tidak disabilitas. Kemudian tidak boleh lokasi TPS itu yang tanjakanya tinggi atau tidak memudahkan penyandang disabilitas untuk bergerak atau berkunjung ke TPS dan tidak boleh terpantau jauh dari pemukiman penduduk," papar Dahlia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada tiga TPS khusus di Rumah Sakit, yakni TPS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RS Koja dan RS Pantai Indah Kapuk. Tercatat KPUD DKI, hingga saat ini penyadang disabilitas berjumlah 5.317 orang.
"Di luar itu, tidak ada TPS yang didirikan di dalam rumah sakit, tapi ada TPS di luar rumah sakit yang dekat dengan rumah sakit," tuturnya.
Menurut Dahlia, pihaknya ingin membangun perspektif bahwa walaupun penyandang disabilitas, bisa menggunakan hak pilihnya senyaman orang yang tidak disabilitas.
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada, Terduga Politik Uang Diciduk, Bawa Duit Rp50 Juta
-
Minta Atlet Gunakan Hak Pilih, Menpora: Jangan Apatis Politik
-
Pilkada Serentak di 101 Daerah, Ini Harapan Kalangan Pengusaha
-
SBY Menilai Tuduhan Antasari Agar Anaknya Kalah di Pilgub DKI
-
"Nyoblos" di TPS 28 Cilandak, Anies Minta Tak Diistimewakan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa