Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan secara serentak termasuk DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Pada tanggal tersebut masyarakat termasuk di DKI Jakarta akan memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah mempersiapkan fasilitas kepada semua masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas di lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti alat bantu huruf braile untuk membantu menentukan hak pilihnya.
"Beberapa untuk disabilitas salah satunya adalah yang tidak bisa melihat tapi bisa membaca huruf braile, ada alat-alat bantu huruf braile untuk digunakan pada saat mencoblos," ujar Dahlia kepada Suara.com, Selasa (14/2/2017) malam.
Selain itu, ia mengatakan, KPUD DKI juga mempersilahkan pemilih tunanetra dan lansia, untuk meminta bantuan pendamping saat menggunakan menggunakan hak pilihnya.
"Untuk mereka yang membutuhkan pendamping karena sebab-sebab tidak bisa melihat atau karena daya ingatnya lemah, pikun atau orangtua atau lansia atah sebab lainnya misalnya orang sakit, itu boleh didampingi. Pendamping itu harus atas permintaan dari yang bersangkutan," jelasnya.
Meski begitu, ada ketentuan seseorang sebelum mendampingi pemilih yang menentukkan hak pilihnya di TPS, harus mengisi form C3 untuk pernyataan pendamping. Pendamping, kata Dahlia, juga tidak boleh memberikan arahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya.
"Pendampingan itu menandatangani surat pernyataan form C3 itu untuk pernyataan pendamping, supaya ada pertanggungjawaban bahwa kalau dia mendampingi tidak boleh mengarahkan atau tidak boleh memandu, tapi harus membantu yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya," tutur dia.
Tak hanya itu, ditambahkannya, terdapat TPS Akses yang merupakan TPS ramah bagi penyadang disabilitas. Dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki standar luas TPS yakni 8x10 meter dan pengaturan atau mekanisme bagi penyadang disabilitas harus dipermudah serta tidak menyulitkan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Bela SBY dengan Sebut "Wahai Rakyatku," Ibas Malah Di-Bully
"Pengaturan posisi tempat mendaftar, mengambil surat suara, mencoblos dan memberikan surat suaranya dan memasukin kotak suara mudah, semudah orang yang tidak disabilitas. Kemudian tidak boleh lokasi TPS itu yang tanjakanya tinggi atau tidak memudahkan penyandang disabilitas untuk bergerak atau berkunjung ke TPS dan tidak boleh terpantau jauh dari pemukiman penduduk," papar Dahlia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada tiga TPS khusus di Rumah Sakit, yakni TPS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RS Koja dan RS Pantai Indah Kapuk. Tercatat KPUD DKI, hingga saat ini penyadang disabilitas berjumlah 5.317 orang.
"Di luar itu, tidak ada TPS yang didirikan di dalam rumah sakit, tapi ada TPS di luar rumah sakit yang dekat dengan rumah sakit," tuturnya.
Menurut Dahlia, pihaknya ingin membangun perspektif bahwa walaupun penyandang disabilitas, bisa menggunakan hak pilihnya senyaman orang yang tidak disabilitas.
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada, Terduga Politik Uang Diciduk, Bawa Duit Rp50 Juta
-
Minta Atlet Gunakan Hak Pilih, Menpora: Jangan Apatis Politik
-
Pilkada Serentak di 101 Daerah, Ini Harapan Kalangan Pengusaha
-
SBY Menilai Tuduhan Antasari Agar Anaknya Kalah di Pilgub DKI
-
"Nyoblos" di TPS 28 Cilandak, Anies Minta Tak Diistimewakan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?