Suara.com - Politisi PDIP Arteria Dahlan yakin betul kekisruhan antara mantan Ketua KPK Antasasri Azhar dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melibatkan partainya. Saling lapor Antasari-SBY ke polisi adalah urusan pribadi keduanya.
“Awalnya saya tidak mau berpendapat, karena saya pastikan PDI Perjuangan tidak terlibat dan sama sekali tidak mau terlibat dan dilibatkan dalam kisruh dua tokoh ini. Ini urusan mereka berdua yang tidak perlu dikaitkan dengan PDI Perjuangan dan Presiden Jokowi. Tapi lama kelamaan saya harus berkomentar,” kata Arteria kepada suara.com, Jumat (17/2/2017).
Kasus itu berawal saat Antasari menuduh SBY merekayasa kasus pembunuhannya terhadap Nasrudin Zulkarnaen. SBY juga dikatakan pernah meminta dirinya tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY. SBY meminta Hary Tanoesudibyo untuk melobinya. Akhirnya SBY melaporkan Antasari ke polisi.
Arteria mengatakan proses hukum keduanya harus dihormati. Polri pun wajib melakukan pendalaman dengan cermat.
“Apapun hasilnya. Jangan sampai pemerintahan Jokowi kembali disandera dengan hal-hal buruk yang tidak pernah dilakukannya. Kalau dianggap perlu, saya mengusulkan dilakukan upaya hukum dan politik hukum secara simultan, upaya di Bareskrim tetap berjalan dan demi memenuhi rasa pencarian kebenaran dan keadilan serta guna menjaga integritas institusi polri agar jangan sampai tersandera dengan label kriminalisasi dan ditunggangi kekuasan masa lalu, perlu untuk dibuat tim pencari fakta, agar semua pihak dan negara tidak terbebani dan terwariskam dengan cerita buruk dan potret kelam penegakan hukum seperti sekarang ini,” papar dia.
Arteria melihat SBY terlalu reaktif menyerang Presiden Joko Widodo dengan menyebut grasi Antasari bermuatan politik. Sebab belakangan Antasari mengatakan akan bergabung menjadi politisi PDIP.
“Sikap pemerintah pun semakin clear, crystal clear, pemberian grasi sama sekali tidak ada muatan politik apalagi ditujuakan untuk menyerang Pak SBY dan keluarga. Grasi itu kewenagan mutlak presiden, presiden pun dalam hal ini tidak seenaknya memberikan grasi, sudah melalui pertimbangan mahkamah agung, jelas pertimbangan yuridisnya, murni hukum, MA merup kekeuasaan yudikatif kain halnya apabila rekom terbit dari DPR, bisa saja dikatakan ada muatan politis,” jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN