Suara.com - Politisi PDIP Arteria Dahlan yakin betul kekisruhan antara mantan Ketua KPK Antasasri Azhar dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melibatkan partainya. Saling lapor Antasari-SBY ke polisi adalah urusan pribadi keduanya.
“Awalnya saya tidak mau berpendapat, karena saya pastikan PDI Perjuangan tidak terlibat dan sama sekali tidak mau terlibat dan dilibatkan dalam kisruh dua tokoh ini. Ini urusan mereka berdua yang tidak perlu dikaitkan dengan PDI Perjuangan dan Presiden Jokowi. Tapi lama kelamaan saya harus berkomentar,” kata Arteria kepada suara.com, Jumat (17/2/2017).
Kasus itu berawal saat Antasari menuduh SBY merekayasa kasus pembunuhannya terhadap Nasrudin Zulkarnaen. SBY juga dikatakan pernah meminta dirinya tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY. SBY meminta Hary Tanoesudibyo untuk melobinya. Akhirnya SBY melaporkan Antasari ke polisi.
Arteria mengatakan proses hukum keduanya harus dihormati. Polri pun wajib melakukan pendalaman dengan cermat.
“Apapun hasilnya. Jangan sampai pemerintahan Jokowi kembali disandera dengan hal-hal buruk yang tidak pernah dilakukannya. Kalau dianggap perlu, saya mengusulkan dilakukan upaya hukum dan politik hukum secara simultan, upaya di Bareskrim tetap berjalan dan demi memenuhi rasa pencarian kebenaran dan keadilan serta guna menjaga integritas institusi polri agar jangan sampai tersandera dengan label kriminalisasi dan ditunggangi kekuasan masa lalu, perlu untuk dibuat tim pencari fakta, agar semua pihak dan negara tidak terbebani dan terwariskam dengan cerita buruk dan potret kelam penegakan hukum seperti sekarang ini,” papar dia.
Arteria melihat SBY terlalu reaktif menyerang Presiden Joko Widodo dengan menyebut grasi Antasari bermuatan politik. Sebab belakangan Antasari mengatakan akan bergabung menjadi politisi PDIP.
“Sikap pemerintah pun semakin clear, crystal clear, pemberian grasi sama sekali tidak ada muatan politik apalagi ditujuakan untuk menyerang Pak SBY dan keluarga. Grasi itu kewenagan mutlak presiden, presiden pun dalam hal ini tidak seenaknya memberikan grasi, sudah melalui pertimbangan mahkamah agung, jelas pertimbangan yuridisnya, murni hukum, MA merup kekeuasaan yudikatif kain halnya apabila rekom terbit dari DPR, bisa saja dikatakan ada muatan politis,” jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai