Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menghadiri rapat pleno ke-14 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/1) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo kepada mantan pimpinan KPK Antasari Azhar yang menjadi narapidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, bukan bemuatan politis dan punya misi untuk menyerang mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tidak satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat kita. Kita semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," ujar Wiranto di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Wiranto menegaskan pemberian grasi kepada Antasari sudah sesuai undang-undang.
"Nggak (bermuatan politis) sudah dijelaskan oleh mensesneg (Pratikno) sudah. Tidak ada. Pemerintah sekarang, saya juga ada di dalamnya,dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Antasari sesuai UU dan melalui saran dari Mahkamah Agung.
"Mengenai pertanyaan perihal pemberian grasi kepada saudara Antasari saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan, mempertimbangkan Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ketika menyatakan itu, Pratikno memegang dokumen terkait grasi Antasari.
"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi," ujar dia.
Pratikno meminta kepada semua pihak, termasuk Yudhoyono, jangan mengait-ngaitkan dengan situasi politik dalam pilkada Jakarta.
"Saya kira jangan dihubung-hubungkan. Ini dengan apa, agenda apa. Jadi kami sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kiita. Jadi itu saja, clear," tegas dia.
"Tidak satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat kita. Kita semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," ujar Wiranto di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Wiranto menegaskan pemberian grasi kepada Antasari sudah sesuai undang-undang.
"Nggak (bermuatan politis) sudah dijelaskan oleh mensesneg (Pratikno) sudah. Tidak ada. Pemerintah sekarang, saya juga ada di dalamnya,dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Antasari sesuai UU dan melalui saran dari Mahkamah Agung.
"Mengenai pertanyaan perihal pemberian grasi kepada saudara Antasari saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan, mempertimbangkan Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ketika menyatakan itu, Pratikno memegang dokumen terkait grasi Antasari.
"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi," ujar dia.
Pratikno meminta kepada semua pihak, termasuk Yudhoyono, jangan mengait-ngaitkan dengan situasi politik dalam pilkada Jakarta.
"Saya kira jangan dihubung-hubungkan. Ini dengan apa, agenda apa. Jadi kami sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kiita. Jadi itu saja, clear," tegas dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Perubahan Dagu Iriana Jokowi Dulu dan Sekarang Disorot: Tajam ke Bawah Kayak Hukum Indonesia
-
Gibran Sambangi SBY di Cikeas, AHY: Sampaikan Selamat Ulang Tahun ke-76
-
Syukuran HUT ke-24 Partai, Demokrat DKI Kenang Era SBY: Kekuasaan Bukan Pentas Akrobat!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor