Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menghadiri rapat pleno ke-14 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/1) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo kepada mantan pimpinan KPK Antasari Azhar yang menjadi narapidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, bukan bemuatan politis dan punya misi untuk menyerang mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tidak satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat kita. Kita semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," ujar Wiranto di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Wiranto menegaskan pemberian grasi kepada Antasari sudah sesuai undang-undang.
"Nggak (bermuatan politis) sudah dijelaskan oleh mensesneg (Pratikno) sudah. Tidak ada. Pemerintah sekarang, saya juga ada di dalamnya,dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Antasari sesuai UU dan melalui saran dari Mahkamah Agung.
"Mengenai pertanyaan perihal pemberian grasi kepada saudara Antasari saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan, mempertimbangkan Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ketika menyatakan itu, Pratikno memegang dokumen terkait grasi Antasari.
"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi," ujar dia.
Pratikno meminta kepada semua pihak, termasuk Yudhoyono, jangan mengait-ngaitkan dengan situasi politik dalam pilkada Jakarta.
"Saya kira jangan dihubung-hubungkan. Ini dengan apa, agenda apa. Jadi kami sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kiita. Jadi itu saja, clear," tegas dia.
"Tidak satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat kita. Kita semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," ujar Wiranto di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Wiranto menegaskan pemberian grasi kepada Antasari sudah sesuai undang-undang.
"Nggak (bermuatan politis) sudah dijelaskan oleh mensesneg (Pratikno) sudah. Tidak ada. Pemerintah sekarang, saya juga ada di dalamnya,dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Antasari sesuai UU dan melalui saran dari Mahkamah Agung.
"Mengenai pertanyaan perihal pemberian grasi kepada saudara Antasari saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan, mempertimbangkan Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ketika menyatakan itu, Pratikno memegang dokumen terkait grasi Antasari.
"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi," ujar dia.
Pratikno meminta kepada semua pihak, termasuk Yudhoyono, jangan mengait-ngaitkan dengan situasi politik dalam pilkada Jakarta.
"Saya kira jangan dihubung-hubungkan. Ini dengan apa, agenda apa. Jadi kami sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kiita. Jadi itu saja, clear," tegas dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
Roy Suryo Cs Berhasil Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik