Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menghadiri rapat pleno ke-14 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/1) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo kepada mantan pimpinan KPK Antasari Azhar yang menjadi narapidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, bukan bemuatan politis dan punya misi untuk menyerang mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tidak satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat kita. Kita semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," ujar Wiranto di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Wiranto menegaskan pemberian grasi kepada Antasari sudah sesuai undang-undang.
"Nggak (bermuatan politis) sudah dijelaskan oleh mensesneg (Pratikno) sudah. Tidak ada. Pemerintah sekarang, saya juga ada di dalamnya,dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Antasari sesuai UU dan melalui saran dari Mahkamah Agung.
"Mengenai pertanyaan perihal pemberian grasi kepada saudara Antasari saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan, mempertimbangkan Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ketika menyatakan itu, Pratikno memegang dokumen terkait grasi Antasari.
"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi," ujar dia.
Pratikno meminta kepada semua pihak, termasuk Yudhoyono, jangan mengait-ngaitkan dengan situasi politik dalam pilkada Jakarta.
"Saya kira jangan dihubung-hubungkan. Ini dengan apa, agenda apa. Jadi kami sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kiita. Jadi itu saja, clear," tegas dia.
"Tidak satu upaya untuk berlaku merugikan masyarakat kita. Kita semua bergerak dalam koridor hukum, dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi secara hukum. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah," ujar Wiranto di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Wiranto menegaskan pemberian grasi kepada Antasari sudah sesuai undang-undang.
"Nggak (bermuatan politis) sudah dijelaskan oleh mensesneg (Pratikno) sudah. Tidak ada. Pemerintah sekarang, saya juga ada di dalamnya,dan saya sudah mengawal empat pemerintahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Antasari sesuai UU dan melalui saran dari Mahkamah Agung.
"Mengenai pertanyaan perihal pemberian grasi kepada saudara Antasari saya ingin tegaskan, Presiden itu merujuk kepada sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan, mempertimbangkan Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ketika menyatakan itu, Pratikno memegang dokumen terkait grasi Antasari.
"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tersebut, yang isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi," ujar dia.
Pratikno meminta kepada semua pihak, termasuk Yudhoyono, jangan mengait-ngaitkan dengan situasi politik dalam pilkada Jakarta.
"Saya kira jangan dihubung-hubungkan. Ini dengan apa, agenda apa. Jadi kami sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kiita. Jadi itu saja, clear," tegas dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki