Suara.com - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 29, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Zaki Mubarok, menjelaskan pemungutan suara ulang di tempatnya, hari ini, terjadi karena ada kasus warga memberikan hak pilih sampai dua kali. Namun, Zaki membantah jika hal itu dianggap kecurangan petugas. Keputusan tersebut, kata dia, diambil atas dasar persetujuan KPPS, panitia pengawas, dan saksi-saksi.
"Ini merupakan keputusan bersama antara KPPS dan panwaslu sehingga terjadinya hal seperti itu, " kata Zaki di TPS 29 yang berlokasi di RT 7, RW 5, di tengah proses pemungutan suara ulang yang berlangsung hari ini.
Zaki menjelaskan warga tersebut semula menggunakan hak pilih sendiri pada pilkada yang berlangsung Rabu (15/2/2017) lalu. Awalnya tidak ada persoalan.
Setelah selesai menggunakan hak pilihnya, warga tersebut tidak langsung pergi dari TPS, tetapi meminta pendapat petugas agar bisa menyoblos lagi untuk mewakili anggota keluarganya yang berhalangan hadir.
Menanggapi hal tersebut, kata Zaki, petugas kemudian memeriksa apakah semua berkasnya lengkap. Ternyata, ada KTP, ada C6, termasuk keterangan pemberi kuasa. Semua lengkap.
Setelah petugas berembug, akhirnya warga tersebut dibolehkan nyoblos lagi untuk mewakili anggota keluarganya.
"Semua setuju sehingga warga tersebut bisa mewakilkan suara keluarganya itu. Jadi ini keputusan bersama," ujar Zaki.
Gara-gara peristiwa itu, KPUD Jakarta kemudian melakukan pemungutan suara ulang.
Zaki mengakui petugas luput. Dia menyadari panitia KPPS TPS 29 merupakan orang yang baru menangani kasus semacam itu.
"Kami memang mengakui bahwa luput dari hal tersebut, kalau pembinaan sudah ada. Kami juga masih baru," kata Zaki.
Setelah kasus tersebut, Zaki tidak lagi menjadi ketua KPPS dalam pencoblosan ulang hari ini. Semua panitia pelaksana di TPS 29 diambil dari KPU.
Sebelumnya, Ketua KPUD Jakarta Selatan Muhammad Ikbal menjelaskan permasalahan yang terjadi di TPS 29 lantaran ada dua warga yang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk nyoblos.
"Iya memang telah terjadi kesalahan dalam pemilihan pada 15 Februari lalu, jadi itu terjadi sekitar pukul 09.30," kata Ikbal di TPS 29.
"Makanya sekarang, diselenggarakan pencoblosan ulang. Kerena berdasarkan peraturan KPU, satu orang hanya boleh memberikan satu suara. Tidak boleh lebih," Ikbal menambahkan.
Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, terlambat. Pemungutan suara ulang baru dapat dilaksanakan hari ini di TPS 29, dan TPS 1, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku