Suara.com - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 29, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Zaki Mubarok, menjelaskan pemungutan suara ulang di tempatnya, hari ini, terjadi karena ada kasus warga memberikan hak pilih sampai dua kali. Namun, Zaki membantah jika hal itu dianggap kecurangan petugas. Keputusan tersebut, kata dia, diambil atas dasar persetujuan KPPS, panitia pengawas, dan saksi-saksi.
"Ini merupakan keputusan bersama antara KPPS dan panwaslu sehingga terjadinya hal seperti itu, " kata Zaki di TPS 29 yang berlokasi di RT 7, RW 5, di tengah proses pemungutan suara ulang yang berlangsung hari ini.
Zaki menjelaskan warga tersebut semula menggunakan hak pilih sendiri pada pilkada yang berlangsung Rabu (15/2/2017) lalu. Awalnya tidak ada persoalan.
Setelah selesai menggunakan hak pilihnya, warga tersebut tidak langsung pergi dari TPS, tetapi meminta pendapat petugas agar bisa menyoblos lagi untuk mewakili anggota keluarganya yang berhalangan hadir.
Menanggapi hal tersebut, kata Zaki, petugas kemudian memeriksa apakah semua berkasnya lengkap. Ternyata, ada KTP, ada C6, termasuk keterangan pemberi kuasa. Semua lengkap.
Setelah petugas berembug, akhirnya warga tersebut dibolehkan nyoblos lagi untuk mewakili anggota keluarganya.
"Semua setuju sehingga warga tersebut bisa mewakilkan suara keluarganya itu. Jadi ini keputusan bersama," ujar Zaki.
Gara-gara peristiwa itu, KPUD Jakarta kemudian melakukan pemungutan suara ulang.
Zaki mengakui petugas luput. Dia menyadari panitia KPPS TPS 29 merupakan orang yang baru menangani kasus semacam itu.
"Kami memang mengakui bahwa luput dari hal tersebut, kalau pembinaan sudah ada. Kami juga masih baru," kata Zaki.
Setelah kasus tersebut, Zaki tidak lagi menjadi ketua KPPS dalam pencoblosan ulang hari ini. Semua panitia pelaksana di TPS 29 diambil dari KPU.
Sebelumnya, Ketua KPUD Jakarta Selatan Muhammad Ikbal menjelaskan permasalahan yang terjadi di TPS 29 lantaran ada dua warga yang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk nyoblos.
"Iya memang telah terjadi kesalahan dalam pemilihan pada 15 Februari lalu, jadi itu terjadi sekitar pukul 09.30," kata Ikbal di TPS 29.
"Makanya sekarang, diselenggarakan pencoblosan ulang. Kerena berdasarkan peraturan KPU, satu orang hanya boleh memberikan satu suara. Tidak boleh lebih," Ikbal menambahkan.
Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, terlambat. Pemungutan suara ulang baru dapat dilaksanakan hari ini di TPS 29, dan TPS 1, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945
-
Kursi Menpora Masih Kosong hingga Kini, Pimpinan Komisi X Minta Prabowo Segera Tunjuk Penggantinya
-
Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?
-
Pramono Resmikan Jakarta Fire Safety Challenge: 2000 Peserta Dilatih Hadapi Maut Si Jago Merah
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Keberhasilan Audit ISO 14001 dan 45001 Tegaskan Komitmen NHM pada Keselamatan dan Lingkungan
-
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?