Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat tidak masalah terkait aksi empat fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Santai sajalah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/1/2017).
Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra DPRD DKI Jakarta melakukan aksi boikot menyusul sikap Mendagri Tjahajo Kumolo yang kembali mengaktifkan Ahok menjadi gubernur. Mereka protes karena status Ahok terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Ahok tidak mau menjawab pertanyaan wartawan lebih jauh, dia meminta jurnalis untuk bertanya ke anggota dewan. "Kamu ngomong sama DPRD saja," kata Ahok dilanjutkan tertawa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyayangkan aksi empat fraksi tersebut. Padahal yang dibahas menyangkut rencana peraturan daerah.
"Ada sekitar delapan perda yang sudah kami lempar ke DPRD untuk dibahas ya. Tentu kan kami memaksimalkan bagaimana komunikasinya, rakyat butuh," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).
"Masak nggak mau dibahas? Sayang dong, rugi negeri. Kan mereka dibayar dengan APBD juga sama dengan saya digaji dengan APBD bekerja untuk kepentingan rakyat," Saefullah menambahkan.
Saefullah mengaku baru mendengar sikap empat fraksi tersebut dari wartawan.
"Saya juga baru dengar dari kamu (wartawan), dia mau boikot segala macem. Yang jelas saat ini belum, belum ada koordinasi. Tapi besok kalau ini sudah tersedia terus nggak dibahas ya berarti memghambat," kata Saefullah.
Baca Juga: Ahok Akan Datang ke Kawasan yang Masih Banjir di Jakarta
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok.
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Triwisaksana seharusnya Ahok diberhentikan untuk sementara. Dia mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Empat fraksi rencanannya juga akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo untuk meminta ketegasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla
-
AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik
-
Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027
-
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander
-
Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker