Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat tidak masalah terkait aksi empat fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Santai sajalah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/1/2017).
Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra DPRD DKI Jakarta melakukan aksi boikot menyusul sikap Mendagri Tjahajo Kumolo yang kembali mengaktifkan Ahok menjadi gubernur. Mereka protes karena status Ahok terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Ahok tidak mau menjawab pertanyaan wartawan lebih jauh, dia meminta jurnalis untuk bertanya ke anggota dewan. "Kamu ngomong sama DPRD saja," kata Ahok dilanjutkan tertawa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyayangkan aksi empat fraksi tersebut. Padahal yang dibahas menyangkut rencana peraturan daerah.
"Ada sekitar delapan perda yang sudah kami lempar ke DPRD untuk dibahas ya. Tentu kan kami memaksimalkan bagaimana komunikasinya, rakyat butuh," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).
"Masak nggak mau dibahas? Sayang dong, rugi negeri. Kan mereka dibayar dengan APBD juga sama dengan saya digaji dengan APBD bekerja untuk kepentingan rakyat," Saefullah menambahkan.
Saefullah mengaku baru mendengar sikap empat fraksi tersebut dari wartawan.
"Saya juga baru dengar dari kamu (wartawan), dia mau boikot segala macem. Yang jelas saat ini belum, belum ada koordinasi. Tapi besok kalau ini sudah tersedia terus nggak dibahas ya berarti memghambat," kata Saefullah.
Baca Juga: Ahok Akan Datang ke Kawasan yang Masih Banjir di Jakarta
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok.
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Triwisaksana seharusnya Ahok diberhentikan untuk sementara. Dia mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Empat fraksi rencanannya juga akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo untuk meminta ketegasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia