Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat tidak masalah terkait aksi empat fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Santai sajalah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/1/2017).
Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra DPRD DKI Jakarta melakukan aksi boikot menyusul sikap Mendagri Tjahajo Kumolo yang kembali mengaktifkan Ahok menjadi gubernur. Mereka protes karena status Ahok terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Ahok tidak mau menjawab pertanyaan wartawan lebih jauh, dia meminta jurnalis untuk bertanya ke anggota dewan. "Kamu ngomong sama DPRD saja," kata Ahok dilanjutkan tertawa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyayangkan aksi empat fraksi tersebut. Padahal yang dibahas menyangkut rencana peraturan daerah.
"Ada sekitar delapan perda yang sudah kami lempar ke DPRD untuk dibahas ya. Tentu kan kami memaksimalkan bagaimana komunikasinya, rakyat butuh," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).
"Masak nggak mau dibahas? Sayang dong, rugi negeri. Kan mereka dibayar dengan APBD juga sama dengan saya digaji dengan APBD bekerja untuk kepentingan rakyat," Saefullah menambahkan.
Saefullah mengaku baru mendengar sikap empat fraksi tersebut dari wartawan.
"Saya juga baru dengar dari kamu (wartawan), dia mau boikot segala macem. Yang jelas saat ini belum, belum ada koordinasi. Tapi besok kalau ini sudah tersedia terus nggak dibahas ya berarti memghambat," kata Saefullah.
Baca Juga: Ahok Akan Datang ke Kawasan yang Masih Banjir di Jakarta
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok.
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Triwisaksana seharusnya Ahok diberhentikan untuk sementara. Dia mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Empat fraksi rencanannya juga akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo untuk meminta ketegasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah