Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat tidak masalah terkait aksi empat fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Santai sajalah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/1/2017).
Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra DPRD DKI Jakarta melakukan aksi boikot menyusul sikap Mendagri Tjahajo Kumolo yang kembali mengaktifkan Ahok menjadi gubernur. Mereka protes karena status Ahok terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Ahok tidak mau menjawab pertanyaan wartawan lebih jauh, dia meminta jurnalis untuk bertanya ke anggota dewan. "Kamu ngomong sama DPRD saja," kata Ahok dilanjutkan tertawa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyayangkan aksi empat fraksi tersebut. Padahal yang dibahas menyangkut rencana peraturan daerah.
"Ada sekitar delapan perda yang sudah kami lempar ke DPRD untuk dibahas ya. Tentu kan kami memaksimalkan bagaimana komunikasinya, rakyat butuh," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).
"Masak nggak mau dibahas? Sayang dong, rugi negeri. Kan mereka dibayar dengan APBD juga sama dengan saya digaji dengan APBD bekerja untuk kepentingan rakyat," Saefullah menambahkan.
Saefullah mengaku baru mendengar sikap empat fraksi tersebut dari wartawan.
"Saya juga baru dengar dari kamu (wartawan), dia mau boikot segala macem. Yang jelas saat ini belum, belum ada koordinasi. Tapi besok kalau ini sudah tersedia terus nggak dibahas ya berarti memghambat," kata Saefullah.
Baca Juga: Ahok Akan Datang ke Kawasan yang Masih Banjir di Jakarta
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok.
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Triwisaksana seharusnya Ahok diberhentikan untuk sementara. Dia mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Empat fraksi rencanannya juga akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo untuk meminta ketegasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Memanas! Presiden Kuba Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei, Sebut AS-Israel Langgar Hukum Internasional
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Golkar Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
-
Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Jaga Ekonomi di Tengah Konflik ASIsrael dan Iran!
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei