Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Setelah kekurangan diperbaiki, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra