Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Setelah kekurangan diperbaiki, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
Komentar
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG