Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Setelah kekurangan diperbaiki, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
"Sudah-sudah. Tinggal nunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Berkas kasus Buni Yani sudah dua kali dikembalikan penyidik kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu pemeriksaan jaksa lagi. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus dosen tersebut segera masuk persidangan.
"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) saja kok (dari jaksa)," kata dia
Tindakan Buni Yani ikut memicu pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perkara serius. Dia mengunggah potongan video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah itu, itu muncul sikap MUI yang menyatakan pidato Ahok menodai ulama dan Al Quran. Disusul kemudian, ada belasan laporan ke polisi yang intinya melaporkan Ahok telah menodai agama Islam dengan mengacu pada sikap MUI. Gelombang demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk menuntut Ahok jadi tersangka dan masuk penjara pun datang. Kini Ahok jadi terdakwa, kasusnya sudah masuk ke sidang kesepuluh.
Sementara Buni Yani melakukan perlawanan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggah penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
-
Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak
-
Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat