Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan rencana demonstrasi Forum Umat Islam di gedung DPR pada Selasa (21/2/2017). Isu utama yang diusung ialah mendesak pemerintah memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta untuk sementara karena telah berstatus terdakwa perkara penodaan agama.
"Jadi kegiatannya gini, itu kegiatan tanggal 21 Februari. Itu surat dari FUI yang ditandatangani oleh Pak Bernard. Surat permohonan ke polda mau menggelar kegiatan (demo) di gedung DPR, MPR. Massanya sekitar 10 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Argo mengatakan polisi sudah siap untuk memberikan pengamanan ketika aksi berlangsung.
"Dengan adanya surat itu, maka Polda Metro Jaya akan menyiapkan personil untuk mengamankan," kata dia. "Ya personilnya banyaklah ya. (Nanti dibantu sama) TNI juga, gabungan."
Argo mengatakan polisi tidak melarang penyampaian aspirasi di muka umum asalkan dilakukan dengan menaati aturan hukum.
"Acaranya, kan di DPR, MPR, ya nggak masalah, lah. Kami kan sudah siap pengamanannya. Intinya kan mereka ingin ketemu anggota dewan, itu hal yang biasa," kata dia.
Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan aksi tersebut untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur Jakarta untuk sementara karena berstatus terdakwa perkara.
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera yang namanya Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa, dan di dalam persidangan sudah 10 kali jelas indikasi Ahok bersalah itu jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu kami meminta Ahok segera dinonaktifkan dan segera ditahan," kata Novel.
Menurut Novel apabila merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan untuk sementara.
"Bahwa dalam peraturan Kemendagri sendiri kan itu bahwa terdakwa ini harus dinonaktifkan. Ya di Pasal 156 a kan jelas. Unsur pidananya jelas dan unsur Kementerian Dalam Negeri juga jelas," kata Novel.
Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menonaktifkan Ahok untuk sementara, meskipun statusnya kini terdakwa. Mendagri akan menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Jika tuntutannya lima tahun, Ahok diberhentikan sementara, tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, dia tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap.
"Ya, apapun tetap diproses pengadilan, itu pendapat saya," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo mengatakan Kemendagri akan tetap mengikuti aturan hukum.
"Soal nanti ada kebijakan lain, atau dipercepat sidangnya, tapi kan nggak mungkin saya maksa sidang, nggak bisa dong, kita warga negara yang taat, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Diskresi kami dalam hal ini tidak ada, Karena ada aturan aturan hukum," kata Tjahjo.
Kemendagri akan tetap mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok karena berstatus terdakwa, meskipun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.
Jika nanti MA tidak mengeluarkan fatwa, Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.
"Kami tunggu pengadilan, itu dari sisi yuridis," katanya.
"Jadi kegiatannya gini, itu kegiatan tanggal 21 Februari. Itu surat dari FUI yang ditandatangani oleh Pak Bernard. Surat permohonan ke polda mau menggelar kegiatan (demo) di gedung DPR, MPR. Massanya sekitar 10 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Argo mengatakan polisi sudah siap untuk memberikan pengamanan ketika aksi berlangsung.
"Dengan adanya surat itu, maka Polda Metro Jaya akan menyiapkan personil untuk mengamankan," kata dia. "Ya personilnya banyaklah ya. (Nanti dibantu sama) TNI juga, gabungan."
Argo mengatakan polisi tidak melarang penyampaian aspirasi di muka umum asalkan dilakukan dengan menaati aturan hukum.
"Acaranya, kan di DPR, MPR, ya nggak masalah, lah. Kami kan sudah siap pengamanannya. Intinya kan mereka ingin ketemu anggota dewan, itu hal yang biasa," kata dia.
Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan aksi tersebut untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur Jakarta untuk sementara karena berstatus terdakwa perkara.
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera yang namanya Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa, dan di dalam persidangan sudah 10 kali jelas indikasi Ahok bersalah itu jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu kami meminta Ahok segera dinonaktifkan dan segera ditahan," kata Novel.
Menurut Novel apabila merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan untuk sementara.
"Bahwa dalam peraturan Kemendagri sendiri kan itu bahwa terdakwa ini harus dinonaktifkan. Ya di Pasal 156 a kan jelas. Unsur pidananya jelas dan unsur Kementerian Dalam Negeri juga jelas," kata Novel.
Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menonaktifkan Ahok untuk sementara, meskipun statusnya kini terdakwa. Mendagri akan menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Jika tuntutannya lima tahun, Ahok diberhentikan sementara, tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, dia tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap.
"Ya, apapun tetap diproses pengadilan, itu pendapat saya," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo mengatakan Kemendagri akan tetap mengikuti aturan hukum.
"Soal nanti ada kebijakan lain, atau dipercepat sidangnya, tapi kan nggak mungkin saya maksa sidang, nggak bisa dong, kita warga negara yang taat, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Diskresi kami dalam hal ini tidak ada, Karena ada aturan aturan hukum," kata Tjahjo.
Kemendagri akan tetap mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok karena berstatus terdakwa, meskipun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.
Jika nanti MA tidak mengeluarkan fatwa, Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.
"Kami tunggu pengadilan, itu dari sisi yuridis," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini
-
Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai
-
Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi
-
Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok
-
Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus
-
Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga
-
BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif
-
3 Zodiak Paling Dibenci, Benarkah Punya Sifat Menyebalkan?