Suara.com - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyatakan sikap politiknya terhadap pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota. Pelantikan ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Senator Jakarta AM Fatwa dalam konfrensi persnya, di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Selain itu, AM Fatwa mengatakan jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara Ahok, membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara.
Karenanya, dia pun mendukung adanya langkah politik dari DPR yang menggulirkan Hak Angket 'Ahok Gate' untuk peristiwa ini.
"Kita mendukung sekali hak angket yang digulirkan teman-teman DPR, kita akan berikan semangat moril," tutur AM Fatwa.
Di tempat yang sama, Senator asal Jakarta lainnya, Fahira Idris meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpikir jernih dalam memberikan alasan untuk pelantikan Ahok itu. Apalagi, Mendagri melakukan pelantikan Ahok dengan dasar Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan dalam perkara penodaan agama ini.
"Alasan Mendagri tidak berhentikan sementara karena JPU belum ajukan tuntutan resmi itu terlalu mengada-ada. Karena sudah jelas kasus ini ancamannya lima tahun," kata Fahira.
Padahal, kata Fahira, Mendagri sudah pernah memberhentikan sementara sejumlah kepala daerah yang berstatus terdakwa, seperti Kepala Daerah Sumatera Utara, Kepala Daerah Banten, dan Kepala Daerah Riau. Namun, dia heran untuk DKI Jakarta pemberhentian sementara itu tidak dilakukan.
Selain menyatakan sikap, Senator Asal Jakarta juga melakukan penggalangan tanda tangan dukungan. Untuk sementara, ada 22 senator dari berbagai daerah yang memiliki sikap yang sama, yaitu meminta Ahok diberhentikan sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?