Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein selama 20 hari.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama