Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein selama 20 hari.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?