Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein selama 20 hari.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung