Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Firza Husein selama 20 hari.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
"Nanti saya cek dulu, kapan (massa penahanannya) habisnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Menurut Argo perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas Firza.
"Tentunya (masa penahanan) akan diperpanjang lagi sama penyidik, berarti kan pemeriksaan belum selesai. Artinya kan berkas belum selesai. Makanya kan diperpanjang," kata dia.
Firza kini mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, setelah dijemput paksa dari kediamannnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan dilakukan karena penyidik menganggap Firza tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Firza merupakan salah satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tokoh itu ditangkap jelang aksi 5 November 2016 lalu. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dalam kasus dugaan makar, polisi belum sama sekali merampungkan berkas para tersangka. Kata dia berkas tersebut masih terus dilengkapi penyidik.
(Berkas) masih dalam perbaikan, belum semuanya," kata Argo.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!