Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang, Kamis (23/2/2017). Salah satu agendanya adalah pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate'.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pembacaan surat ini bukan untuk diambil keputusan. Melainkan hanya membaca surat yang masuk ke meja pimpinan.
"Jadi hak angket itu pertama, dia akan dibaca sebagai surat masuk di paripurna tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul. Jadi kita hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Setelah surat ini dibacakan dalam rapat paripurna, kemudian akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk diatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota di masa sidang yang akan datang.
"Setelah dibacakan (hari ini) selanjutnya harus ada Bamus yang mengatur soal pembacaan usulan penggunaan Hak Angket oleh angota di masa sidang yang akan datang," kata dia.
Rapat paripurna hari ini yang digelar sekira pukul 14.00 WIB memiliki sejumlah agenda, di antaranya laporan Pimpinan Komisi XI DPR RI Mengenai Haril Pembahasan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan; RUU tentang Sistem Perbukuan; RUU tentang Kebudayaan; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN); dan RUU tentang Arsitek.
Serta terakhir, pembacaan Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017, yang didahului dengan pelantikan Anggota DPR RI dan Anggota Pengganti Antarwaktu DPR RI.
Sekitar 90 anggota DPR dari empat fraksi telah menandatangani surat usulan hak angket 'Ahok Gate'. Empat Fraksi itu adakah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Pengajuan Hak Angket ini karena menganggap pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta melanggar Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apalagi, saat ini Ahok berstatus terdakwa dalam perkara penodaan agama yang saat ini masih menjalani persidangan.
Baca Juga: Ahok Minta Jabatan Komisaris ke Nestle Jika Pensiun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ade Armando Ungkap Alasan Mengundurkan Diri dari PSI: Ada yang Ingin Menghabisi Saya dan Partai
-
Kapal Sipil Oman di Selat Hormuz Ditembak Kapal Perang Amerika Serikat, 5 Orang Tewas
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta