Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru, Wenly Lakburlawar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap La Rau alias Bapa Wa Ade (41), atas tuduhan memperkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP Pidana dan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak," kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berlanjut sebanyak empat kali.
Perbuatan ayah bejat ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum nomor 043/71/VER/XI/2016 tanggal 12 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Abin Suryani pada RSUD Namlea, Kabupaten Buru.
Menurut JPU, dari keterangan saksi korban diketahui kalau aksi keji ini dilakukan terdakwa pertama kali pada hari Minggu, (9/10) 2016 lalu ketika La Rau baru pulang mengemudikan becaknya.
Saat itu korban sementara tertidur pulas di depan televisi di kamar kos yang beralamat di kompleks Lelemuku, Dusun Sebe (Namlea), sementara isteri terdakwa sedang mudik ke kampung halamannya di Sulawesi Tenggara.
"Korban tiba-tiba terbangun karena merasa kesakitan dan sudah ditindih terdakwa sehingga dia jadi ketakutan dan tidak melakukan perlawanan, kemudian terdakwa mengancam akan memarangi korban bila memberitahukan kepada tetangga atau pun ibu kandungnya," kata JPU dalam amar tuntutannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sebanyak empat kali dan akhirnya terungkap pada tanggal 11 November 2016.
Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam persidangan tersebut secara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan