Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru, Wenly Lakburlawar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap La Rau alias Bapa Wa Ade (41), atas tuduhan memperkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP Pidana dan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak," kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berlanjut sebanyak empat kali.
Perbuatan ayah bejat ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum nomor 043/71/VER/XI/2016 tanggal 12 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Abin Suryani pada RSUD Namlea, Kabupaten Buru.
Menurut JPU, dari keterangan saksi korban diketahui kalau aksi keji ini dilakukan terdakwa pertama kali pada hari Minggu, (9/10) 2016 lalu ketika La Rau baru pulang mengemudikan becaknya.
Saat itu korban sementara tertidur pulas di depan televisi di kamar kos yang beralamat di kompleks Lelemuku, Dusun Sebe (Namlea), sementara isteri terdakwa sedang mudik ke kampung halamannya di Sulawesi Tenggara.
"Korban tiba-tiba terbangun karena merasa kesakitan dan sudah ditindih terdakwa sehingga dia jadi ketakutan dan tidak melakukan perlawanan, kemudian terdakwa mengancam akan memarangi korban bila memberitahukan kepada tetangga atau pun ibu kandungnya," kata JPU dalam amar tuntutannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sebanyak empat kali dan akhirnya terungkap pada tanggal 11 November 2016.
Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam persidangan tersebut secara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi
-
Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge
-
Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi
-
Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis
-
Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang
-
Rugi Rp1,5 Miliar! Tiga Kapal di Muara Angke Ludes Terbakar Akibat Korsleting
-
Dukung UMKM Riau Mendunia, Ini Langkah Strategis Pemprov Riau Bersama BRI
-
Daftar Saham Milik Negara Erling Haaland di IHSG, Ada Emiten Konglomerat
-
Bukan Lokal, Harga Emas di Nevalla Bullion Pertahankan Rujukan Internasional
-
5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi