Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru, Wenly Lakburlawar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap La Rau alias Bapa Wa Ade (41), atas tuduhan memperkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP Pidana dan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak," kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berlanjut sebanyak empat kali.
Perbuatan ayah bejat ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum nomor 043/71/VER/XI/2016 tanggal 12 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Abin Suryani pada RSUD Namlea, Kabupaten Buru.
Menurut JPU, dari keterangan saksi korban diketahui kalau aksi keji ini dilakukan terdakwa pertama kali pada hari Minggu, (9/10) 2016 lalu ketika La Rau baru pulang mengemudikan becaknya.
Saat itu korban sementara tertidur pulas di depan televisi di kamar kos yang beralamat di kompleks Lelemuku, Dusun Sebe (Namlea), sementara isteri terdakwa sedang mudik ke kampung halamannya di Sulawesi Tenggara.
"Korban tiba-tiba terbangun karena merasa kesakitan dan sudah ditindih terdakwa sehingga dia jadi ketakutan dan tidak melakukan perlawanan, kemudian terdakwa mengancam akan memarangi korban bila memberitahukan kepada tetangga atau pun ibu kandungnya," kata JPU dalam amar tuntutannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sebanyak empat kali dan akhirnya terungkap pada tanggal 11 November 2016.
Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam persidangan tersebut secara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan
-
Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?