Suara.com - Majelis hakim Pegadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun terhadap Jamani. Terdakwa merupakan pelaku pemerkosa anak kandung sejak berusia 13 tahun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti berasalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sehingga divonis 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono, didampingi R.A Didi Ismiatun dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (9/2/2017).
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
Yang memberatkan Jamani dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatan bejatnya terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun dan perbuatan itu berlanjut hingga tahun 2016 baru terungkap.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, Gideon Batmomolin menyatakan menerimanya.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya terjadi secara berlanjut, dimana kejadian pertama dilakukan pada tahun 2014 dan saat itu korban baru berusia 13 tahun.
Namun korban tidak melakukan perlawanan dan melapor kepada pihak keluarga lainnya karena selalu diancam akan dipukuli oleh pelaku, dan setiap kali menyetubuhi puteri kandungnya, pelaku memberikan uang Rp5.000 atau Rp10.000.
Baca Juga: Bersiap Jalani Debut, Ini Rencana Pelatih Anyar Timnas Indonesia
Kemudian aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap pada 25 Agustus 2016. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Perkosa Pemuda, Ratusan Warga Paris Turun ke Jalan
-
Tiga Lelaki Ditahan Setelah Siarkan Pemerkosaan di Facebook Live
-
LBH APIK Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas
-
Sadis, Tujuh Bocah Lelaki Diduga Perkosa Siswi Berumur Lima Tahun
-
Satu Pelaku Pembunuh YY Divonis Mati, Ini Kata Ketua Komisi VIII
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara