Suara.com - Kepolisian Resor Depok membekuk mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar Ervan Teladan terkait kasus narkoba setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir sebulan.
"Tersangka Ervan Teladan telah ditangkap Jumat malam (24/2) oleh Satuan Resnarkoba Polresta Depok bersama tim Buser Polresta Depok di wilayah Jatimulya Depok sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Polres Depok, Sabtu (25/2/2017), seperti dilaporkan Antara.
Ia mengatakan saat ini Ervan berikut sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri diamankan di Mapolresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Sat Resnarkoba sedang mengejar orang yang selama ini membantu tersangka Ervan untuk melarikan diri. "Kami sedang memburu orang tersebut," tegasnya.
Sebelumnya aparat kepolisian Polresta Depok memburu anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu setelah aparat keamanan ini menggrebek rumah legislator tersebut.
"Ketika kami mendatangi dan memeriksa rumah Ervan, ia kabur melalui pintu belakang rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana.
Putu mengatakan dari dalam rumah anggota DPRD Depok tersebut disita, dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.
Selain itu satu pipet alat hisap sabu yg ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas namanya.
Penggledahan dilakukan pada Sabtu (4/2) Februari 2017 pukul 23.30 WIB dengan alamat Jalan H. Sulaiman Rt.03/05 Keluarahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Sabu ke Mantan Anggota DPRD Depok
Polisi mendapat informasi dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan selanjutnya aparat kepolisian melakukan observasi di lokasi tersebut.
Ketika itu, lanjutnya, petugas mendapati pemilik rumah Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumahnya, karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, setelah Siti keluar dari rumah Ervan, selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa Siti yang kemudian mengakui bahwa ia baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada politisi partai Golkar itu.
Dari lokasi polisi menangkap Siti dan menyita barang bukti empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi sabu dengan berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan satu unit telpon genggam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO