Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Beberapa hari terakhir, sebagian publik di Jakarta mempertanyakan tentang adanya spanduk di masjid yang bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama." Spanduk tersebut muncul menjelang pilkada Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.
Meskipun sebagian warga heboh, polisi belum dapat bertindak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi menunggu laporan dari Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta.
"Kami tunggu laporan dari panwaslu. Ini kan berkaitan dengan pilkada. Kan udah jelas dari dulu, aturannya begitu," kata Argo kepada Suara.com, Senin (272/2/2017).
Argo mengatakan untuk sekarang kasus tersebut masih merupakan kewenangan panwaslu.
"Seharusnya ada laporan panwas di lapangan. Kan ada (sentra) gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terkait dengan pilkada," kata dia.
Argo menambahkan setelah dilaporkan ke polisi, penyidik akan langsung menindaklanjutinya apakah masuk kategori pidana pemilu atau murni tindak pidana.
"Semuanya kan perlu kami teliti semuanya. Kalau memang (melanggar) UU Pilkada, kan sudah ada mekanisme sama aturannya," kata dia.
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai politik yang dikemas dengan sentimen agama sangat berbahaya. Pernyataan putri sulung Gus Dur tersebut untuk menanggapi pemasangan spanduk di masjid yang bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama."
Meskipun sebagian warga heboh, polisi belum dapat bertindak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi menunggu laporan dari Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta.
"Kami tunggu laporan dari panwaslu. Ini kan berkaitan dengan pilkada. Kan udah jelas dari dulu, aturannya begitu," kata Argo kepada Suara.com, Senin (272/2/2017).
Argo mengatakan untuk sekarang kasus tersebut masih merupakan kewenangan panwaslu.
"Seharusnya ada laporan panwas di lapangan. Kan ada (sentra) gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terkait dengan pilkada," kata dia.
Argo menambahkan setelah dilaporkan ke polisi, penyidik akan langsung menindaklanjutinya apakah masuk kategori pidana pemilu atau murni tindak pidana.
"Semuanya kan perlu kami teliti semuanya. Kalau memang (melanggar) UU Pilkada, kan sudah ada mekanisme sama aturannya," kata dia.
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai politik yang dikemas dengan sentimen agama sangat berbahaya. Pernyataan putri sulung Gus Dur tersebut untuk menanggapi pemasangan spanduk di masjid yang bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama."
"Menurut saya itu adalah persoalan politik yang dikemas dalam sentimen agama dan itu berbahaya. Urusan agama adalah urusan yang berbeda," kata Alissa sebelum acara diskusi bertema Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta.
Alissa menegaskan keimanan, keyakinan, atau kemusliman seseorang tidak bisa dinilai dari pilihan politik di pilkada.
"Dan sangat menyedihkan kalau kemudian ulama dan tokoh agama tidak bisa membedakan hak seorang muslim dan kewajiban masyarakat itu dengan hak politik dan hak kewarganegaraan," kata dia.
Dia mempertanyakan kenapa aksi tersebut hanya terjadi di Jakarta. Pilkada di Jakarta diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan Anies Baswedan-Sandaiga Uno. Sementara pilkada di daerah lain yang juga diikuti calon non muslim tidak ada gerakan seperti itu.
"Justru karena prinsip yang sama tidak digunakan di tempat lain, ini kan jadi masalah. Jadi nuansa politisnya sangat kental sekali. Apakah pemuka umat islam harus sampai ke cara-cara seperti itu, itu yang menyedihkan. Dan ulama-ulama yang sudah punya rekam jejak yang sangat tinggi itu kan tidak mengajarkan seperti itu," tutur Alissa
Alissa menegaskan keimanan, keyakinan, atau kemusliman seseorang tidak bisa dinilai dari pilihan politik di pilkada.
"Dan sangat menyedihkan kalau kemudian ulama dan tokoh agama tidak bisa membedakan hak seorang muslim dan kewajiban masyarakat itu dengan hak politik dan hak kewarganegaraan," kata dia.
Dia mempertanyakan kenapa aksi tersebut hanya terjadi di Jakarta. Pilkada di Jakarta diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan Anies Baswedan-Sandaiga Uno. Sementara pilkada di daerah lain yang juga diikuti calon non muslim tidak ada gerakan seperti itu.
"Justru karena prinsip yang sama tidak digunakan di tempat lain, ini kan jadi masalah. Jadi nuansa politisnya sangat kental sekali. Apakah pemuka umat islam harus sampai ke cara-cara seperti itu, itu yang menyedihkan. Dan ulama-ulama yang sudah punya rekam jejak yang sangat tinggi itu kan tidak mengajarkan seperti itu," tutur Alissa
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara