Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai karya seni Natasha Gabriella Tontey berjudul "Makan Mayit" dengan menyajikan makanan dalam wadah berbentuk bayi telah melanggar norma kesusilaan.
Makanan tersebut kemudian disuguhkan dalam suatu gelaran pameran di Footurama Jakarta pada bulan Januari 2017 lalu.
"Hal itu sangat disayangkan, karya seni anak bangsa seharusnya merupakan ekspresi dari kreativitas yang diciptakan dan mengandung unsur keindahan bukan yang justru melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan agama. Negara ini melindungi anak-anak Indonesia sejak mereka masih dalam kandungan. Hal tersebut tidak tercermin dalam karya seni ini," ujar Yohana Yembise, di Jakarta, Selasa (28/2/2017)
Yohana mengatakan, klaim seniman yang menyebutkan bahan makanan menggunakan air susu ibu (ASI) dan keringat dari ketiak bayi yang dimasukkan ke dalam bahan makanan itu, merupakan suatu hal di luar akal sehat dan tidak lazim untuk dilakukan karena ASI bukanlah konsumsi bagi orang dewasa.
"Penyalahgunaan ASI melalui karya seni yang disebarluaskan melalui pesan visual ini, sangat rentan memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena sesuatu yang tidak lazim jika digunakan akan menimbulkan protes di tengah masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan karya yang kemudian menjadi viral itu dapat berdampak bagi anak-anak untuk meniru perilaku tersebut, setelah melihat pesan visual ini melalui media sosial.
Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali karya seni dimaksud di media sosial.
"Dengan menyebarluaskannya, maka kita telah berkontribusi dalam penyebarluasan konten yang negatif bagi anak-anak," kata dia pula.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan dijamin dalam pasal 28 c UUD 1945 ayat 1, namun tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.
"Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karya seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama, dan bila terbukti melanggar UU akan dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP tentang kesusilaan," katanya.
Menurutnya, adanya kasus itu memungkinkan muncul modus penjualan organ tubuh yang termasuk ke dalam bentuk perdagangan orang di Indonesia. Apalagi, katanya lagi, sudah banyak kasus serupa terjadi di luar negeri. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress