Masjid Al Jihad, Gang BB, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017). [suara.com/Welly Hidayat'
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan aparat sudah mencopot spanduk-spanduk dari lingkungan masjid untuk memboikot jenazah pendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Oh banyak juga, alhamdulillah sudah banyak yang diturunin. Aku juga terima laporan sudah diturunin di Jakarta Selatan," kata Jupan kepada Suara.com, Rabu (1/3/2017).
Jupan belum mendapatkan laporan total spanduk bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama."
"Banyak itu, banyak. relatiflah ya, karena banyak WA (WhatsApp) group itu, bisa ditanya ke Kasatpol PP wilayah. Banyak juga mantan camat, aku bilang lakukan pendekatan persuasif," kata dia
Satpol PP telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus rukun tetangga dan rukun warga untuk penertiban spanduk agar tak memicu kegaduhan.
"Saya mau menurunkan itu koordinasi dengan instansi, tokoh masyarakat. Saya bilang sama Ketua RT/RW mereka bisa membantu," kata dia.
Jupan menambahkan proses pencopotan spanduk berlangsung lancar.
"Kami ambil tindakan humanis dan persuasif, jangan sampai miss communication. Pendekatan terus, kami sadarkan. Kalau kami main turunin saja, itu bisa mengakibatkan ketersinggungan. Kami tahu kan siapa orang itu, kami sadarkan lewat pendekatan. Jadi dia sadar, masyarakat kita bangun komunikasi," katanya.
Pemasangan spanduk untuk memboikot jenazah pendukung Ahok muncul usai pilkada putaran pertama.
Meskipun kasus tersebut ramai di tataran masyarakat, polisi belum dapat bertindak karena menunggu tindakan pengawas pilkada, apakah itu menyangkut pelanggaran pemilu atau tindak pidana umum.
Beberapa tokoh angkat bicara terkait isu pemboikotan jenazah pendukung Ahok.
Guru besar sejarah dan peradaban Islam dari Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menyayangkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Dia menganggap kegiatan tersebut syarat kepentingan politik jelang Pilkada Jakarta putaran kedua.
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menganggap jika kegiatan yang dikemas dengan sentimen agama sangat berbahaya. Hal itu disampaikan, menanggapi isu pemboikotan jenazah pendukung penista agama.
Pihak kepolisian sendiri juga mencurigai pemasangan tersebut berkaitan Pilkada DKI putaran. Untuk mengusutnya, polisi menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.
"Kami tunggu laporan dari panwaslu. Ini kan berkaitan dengan pilkada. Kan udah jelas dari dulu, aturannya begitu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisarsi Besar Radem Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Senin (27/2/2017).
Argo mengatakan untuk sekarang kasus tersebut masih merupakan kewenangan panwaslu.
"Seharusnya ada laporan panwas di lapangan. Kan ada (sentra) gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terkait dengan pilkada," kata dia.
Argo menambahkan setelah dilaporkan ke polisi, penyidik akan langsung menindaklanjutinya apakah masuk kategori pidana pemilu atau murni tindak pidana.
"Semuanya kan perlu kami teliti semuanya. Kalau memang (melanggar) UU Pilkada, kan sudah ada mekanisme sama aturannya," kata dia.
"Oh banyak juga, alhamdulillah sudah banyak yang diturunin. Aku juga terima laporan sudah diturunin di Jakarta Selatan," kata Jupan kepada Suara.com, Rabu (1/3/2017).
Jupan belum mendapatkan laporan total spanduk bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama."
"Banyak itu, banyak. relatiflah ya, karena banyak WA (WhatsApp) group itu, bisa ditanya ke Kasatpol PP wilayah. Banyak juga mantan camat, aku bilang lakukan pendekatan persuasif," kata dia
Satpol PP telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus rukun tetangga dan rukun warga untuk penertiban spanduk agar tak memicu kegaduhan.
"Saya mau menurunkan itu koordinasi dengan instansi, tokoh masyarakat. Saya bilang sama Ketua RT/RW mereka bisa membantu," kata dia.
Jupan menambahkan proses pencopotan spanduk berlangsung lancar.
"Kami ambil tindakan humanis dan persuasif, jangan sampai miss communication. Pendekatan terus, kami sadarkan. Kalau kami main turunin saja, itu bisa mengakibatkan ketersinggungan. Kami tahu kan siapa orang itu, kami sadarkan lewat pendekatan. Jadi dia sadar, masyarakat kita bangun komunikasi," katanya.
Pemasangan spanduk untuk memboikot jenazah pendukung Ahok muncul usai pilkada putaran pertama.
Meskipun kasus tersebut ramai di tataran masyarakat, polisi belum dapat bertindak karena menunggu tindakan pengawas pilkada, apakah itu menyangkut pelanggaran pemilu atau tindak pidana umum.
Beberapa tokoh angkat bicara terkait isu pemboikotan jenazah pendukung Ahok.
Guru besar sejarah dan peradaban Islam dari Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menyayangkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Dia menganggap kegiatan tersebut syarat kepentingan politik jelang Pilkada Jakarta putaran kedua.
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menganggap jika kegiatan yang dikemas dengan sentimen agama sangat berbahaya. Hal itu disampaikan, menanggapi isu pemboikotan jenazah pendukung penista agama.
Pihak kepolisian sendiri juga mencurigai pemasangan tersebut berkaitan Pilkada DKI putaran. Untuk mengusutnya, polisi menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.
"Kami tunggu laporan dari panwaslu. Ini kan berkaitan dengan pilkada. Kan udah jelas dari dulu, aturannya begitu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisarsi Besar Radem Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Senin (27/2/2017).
Argo mengatakan untuk sekarang kasus tersebut masih merupakan kewenangan panwaslu.
"Seharusnya ada laporan panwas di lapangan. Kan ada (sentra) gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terkait dengan pilkada," kata dia.
Argo menambahkan setelah dilaporkan ke polisi, penyidik akan langsung menindaklanjutinya apakah masuk kategori pidana pemilu atau murni tindak pidana.
"Semuanya kan perlu kami teliti semuanya. Kalau memang (melanggar) UU Pilkada, kan sudah ada mekanisme sama aturannya," kata dia.
Jupan mengatakan otak pelaku pemasangan spanduk tersebut sudah ketahuan.
Komentar
Berita Terkait
-
Otak Pemasang Spanduk Boikot Jenazah Pro Ahok Sudah Ketahuan
-
Lihat Ahok Salaman dengan Raja Salman, Ada yang Bilang Najis
-
Soal Gizi Buruk, Ahok: Kalau Nggak dari Luar Kota Pasti Kena TBC
-
Usai Ikut Jokowi Jemput Raja Salman, Ahok Mau Nonton Konser BCL
-
Ditanya Programnya Mirip Oke Oce, Ahok Berkelakar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS