Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memproses temuan dugaan penyalahgunaan surat keterangan (suket) pada Pikada Jakarta putaran pertama.
Menurut wakil ketua tim advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi penyalahgunaan surat pengganti e-KTP sebagai syarat supaya bisa mencoblos itu sudah masuk ranah pidana karena memalsukan dokumen kependudukan. Pihaknya sudah banyak bukti akan hal itu, namun hingga saat ini belum diproses.
"Sudah ada buktinya. Tapi kok diam di tempat saja?" kata Yupen di Jakarta, Rabu (2/3/2017).
Yupen menambahkan hal itu terbukti setelah Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Timur, membuka kotak suara. Setelah diperiksa ternyata benar terdapat suket palsu yang digunakan untuk memilih.
"Ini sudah masuk ranah pidana. Karena itu, harus diproses hukum," ujar Yupen.
Sebab itu, ia meminta dengan tegas kepada Basaslu dan piha berwenang lainnya agara segera memproses kasus tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang lagi di Pilkada DKI putaran kedua.
Kata dia, seharusnya pihak yang berhak mengeluarkan Suket adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
"Tapi ini kok suket dikeluarkan Lurah dan Sekretaris Lurah. Ini pemalsuan dokumen identitas dan melanggar pasal 263 dan 264," kata Yupen.
Ia juga meminta agar pihak kelurahan diberikan edukasi terkait aturan untuk mengeluarkan Suket. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang sama terjadi. Kata dia, sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait Suket.
Baca Juga: Titiek Soeharto Membelot Dukung Anies, Apa Kata Golkar?
"Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima. Dua-duanya pidana, Ini sah terbukti," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus