Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada yang sudah masuk dari berbagai pihak. Bila tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka Bawaslu akan terkena kasus pidana.
"Karena ini kewenangan Bawaslu. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin saat diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/ 2017).
Bawaslu mengalami kesulitan juga dalam memproses laporan tersebut. Sebab saat jeda antara putaran pertama dan putaran kedua, ada kekosongan hukum. Dimana, tidak ada aturan yang mengatur kegiatan paslon selama jeda waktu tersebut.
"Apalagi putaran kedua belum dideklarasikan. Kan penetapannya kan baru sebentar sore. Sehingga bisa saja ada yang bilang, kan saya blusukan bukan dalam status saya sebagai calon, kan belum ditetapkan," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia mengatakan bahwa sulit menentukan apakah paslon melakukan kampanye di luar agenda atau tidak. Sebab, paslon masih bisa berdalih mereka belum dipastikan masuk ke putaran kedua dan mereka tak menawarkan program di lapangan.
"Jadi, kepastian hukum diperlukan," kata Titi.
Titi juga menilai, Bawaslu DKI tetap harus menindaklanjuti laporan soal dugaan kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu kalau tidak menindaklanjuti laporan bisa dipidana," ucap dia.
Setelah putaran pertama selsai dan hasilnya sudah diketahui siapa yang akan masuk ke putaran kedua, meskipun belum ditahan oleh KPU, aksi saling melapor pelanggaran Pilkada berupa kampanye terselubung antara tim pendukung nomor urut dua dan tiga terus berlangsung.
Baca Juga: Anies-Sandi Dorong Bawaslu Proses Pemalsu Suket Pengganti e-KTP
Seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dialirkan ke Bawaslu DKI karena diduga kampanye saat berkunjung kerja ke Rawamangun. Saat itu, Ahok sempat mengatakan akan mendirikan apartemen sejarah kos di pinggiran kota bagi warga yang pendapatan menengah.
Sementara, blusukan Anies Rasyid Baswedan saat banjir di Cipinang Melayu, diduga sebagai kampanye, karena membawa serta atribut Kampanye. Dan juga sejumlah laporan lain terkait pelanggaran Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?
-
Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September
-
Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo
-
Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis
-
Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!
-
Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan