Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada yang sudah masuk dari berbagai pihak. Bila tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka Bawaslu akan terkena kasus pidana.
"Karena ini kewenangan Bawaslu. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin saat diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/ 2017).
Bawaslu mengalami kesulitan juga dalam memproses laporan tersebut. Sebab saat jeda antara putaran pertama dan putaran kedua, ada kekosongan hukum. Dimana, tidak ada aturan yang mengatur kegiatan paslon selama jeda waktu tersebut.
"Apalagi putaran kedua belum dideklarasikan. Kan penetapannya kan baru sebentar sore. Sehingga bisa saja ada yang bilang, kan saya blusukan bukan dalam status saya sebagai calon, kan belum ditetapkan," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia mengatakan bahwa sulit menentukan apakah paslon melakukan kampanye di luar agenda atau tidak. Sebab, paslon masih bisa berdalih mereka belum dipastikan masuk ke putaran kedua dan mereka tak menawarkan program di lapangan.
"Jadi, kepastian hukum diperlukan," kata Titi.
Titi juga menilai, Bawaslu DKI tetap harus menindaklanjuti laporan soal dugaan kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu kalau tidak menindaklanjuti laporan bisa dipidana," ucap dia.
Setelah putaran pertama selsai dan hasilnya sudah diketahui siapa yang akan masuk ke putaran kedua, meskipun belum ditahan oleh KPU, aksi saling melapor pelanggaran Pilkada berupa kampanye terselubung antara tim pendukung nomor urut dua dan tiga terus berlangsung.
Baca Juga: Anies-Sandi Dorong Bawaslu Proses Pemalsu Suket Pengganti e-KTP
Seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dialirkan ke Bawaslu DKI karena diduga kampanye saat berkunjung kerja ke Rawamangun. Saat itu, Ahok sempat mengatakan akan mendirikan apartemen sejarah kos di pinggiran kota bagi warga yang pendapatan menengah.
Sementara, blusukan Anies Rasyid Baswedan saat banjir di Cipinang Melayu, diduga sebagai kampanye, karena membawa serta atribut Kampanye. Dan juga sejumlah laporan lain terkait pelanggaran Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi