Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada yang sudah masuk dari berbagai pihak. Bila tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka Bawaslu akan terkena kasus pidana.
"Karena ini kewenangan Bawaslu. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin saat diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/ 2017).
Bawaslu mengalami kesulitan juga dalam memproses laporan tersebut. Sebab saat jeda antara putaran pertama dan putaran kedua, ada kekosongan hukum. Dimana, tidak ada aturan yang mengatur kegiatan paslon selama jeda waktu tersebut.
"Apalagi putaran kedua belum dideklarasikan. Kan penetapannya kan baru sebentar sore. Sehingga bisa saja ada yang bilang, kan saya blusukan bukan dalam status saya sebagai calon, kan belum ditetapkan," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia mengatakan bahwa sulit menentukan apakah paslon melakukan kampanye di luar agenda atau tidak. Sebab, paslon masih bisa berdalih mereka belum dipastikan masuk ke putaran kedua dan mereka tak menawarkan program di lapangan.
"Jadi, kepastian hukum diperlukan," kata Titi.
Titi juga menilai, Bawaslu DKI tetap harus menindaklanjuti laporan soal dugaan kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu kalau tidak menindaklanjuti laporan bisa dipidana," ucap dia.
Setelah putaran pertama selsai dan hasilnya sudah diketahui siapa yang akan masuk ke putaran kedua, meskipun belum ditahan oleh KPU, aksi saling melapor pelanggaran Pilkada berupa kampanye terselubung antara tim pendukung nomor urut dua dan tiga terus berlangsung.
Baca Juga: Anies-Sandi Dorong Bawaslu Proses Pemalsu Suket Pengganti e-KTP
Seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dialirkan ke Bawaslu DKI karena diduga kampanye saat berkunjung kerja ke Rawamangun. Saat itu, Ahok sempat mengatakan akan mendirikan apartemen sejarah kos di pinggiran kota bagi warga yang pendapatan menengah.
Sementara, blusukan Anies Rasyid Baswedan saat banjir di Cipinang Melayu, diduga sebagai kampanye, karena membawa serta atribut Kampanye. Dan juga sejumlah laporan lain terkait pelanggaran Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi