News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2017 | 20:45 WIB
Ilustrasi sidang DPR RI. [Suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy, menyarankan pemerintah menunda mengirimkan ‎Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan supaya pengiriman nama itu menunggu selesai digarapnya revisi undang-undang Pemilu.

Sebelumnya, ‎Pansel KPU dan Bawaslu disebut sudah mengumumkan sebanyak 14 orang calon Komisioner KPU dan 10 orang calon Komisioner Bawaslu, yang akan dikirimkan ke DPR. Nantinya, DPR akan memilih 7 orang untuk ditempatkan dalam kursi Komisioner KPU dan 5 orang Komisioner Bawaslu.

"Sebaiknya pemerintah menunda mengirimkan hasil Pansel KPU RI dan Bawaslu RI, sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu," kata Lukman saat dihubungi, Kamis (2/2/2017).

Lukman mengaku khawatir hasil revisi UU Pemilu yang baru nanti pasal soal penyelenggaraan ‎Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), akan berbeda dengan norma yang lama. Sebab menurut dia, ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, juga dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) fraksi-fraksi, maupun usulan dari masyarakat, yang berbeda dengan UU lama.

Pertama menurutnya, adalah soal usia penyelenggara pemilu ‎yang dalam draf RUU dari pemerintah mengusulkan menaikkan usia komisioner selama 5 tahun. Sementara ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.

Kedua, soal catatan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik. Dalam draf RUU dari pemerintah diusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik lima tahun terakhir.

Yang ketiga, ‎terkait jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI. Dalam hal ini, ada usulan untuk menambah jumlah Komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu di dalam draf RUU, sehingga dianggap kompisisi 5 orang tidak cukup.

‎Keempat, soal rekruitmen, struktur dan kewenangan DKPP. Ada usulan dari masyarakat dan LSM pemerhati Pemilu untuk mengubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekrutmennya, bahkan ada juga yang mengusulkan diganti namanya. Kalau usulan ini bisa diterima, maka rekrutmen DKPP bisa saja juga menjadi bagian tugas dari Pansel yang dibentuk pemerintah.

Kelima, mengenai trasformasi kelembagaan Bawaslu RI, di mana diusulkan kelembagaan ditransformasi sedemikian rupa yaitu lebih sebagai lembaga peradilan pemilu. Sementara tugas pengawasan seperti sebelumnya dilakukan langsung oleh masyarakat seperti Pemilu 1999. Kalau usulan ini disepakati, Lukman menilai akan berimplikasi kepada ketentuan rekrutmen dan keanggotaan Bawaslu.‎

Hal keenam, menurut Lukman, adalah terkait syarat-syarat khusus keanggotaan KPU RI maupun Bawaslu RI. Beberapa usulan masyarakat yang signifikan mengubah persyaratan kompetensi Komisioner KPU maupun Bawaslu, seperti penerapan pemilihan elektronik mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT, juga audit komprehensif terhadap dana kampanye mengharuskan ada komisioner yang punya keahlian auditor. Begitu pun soal ‎kewajiban adanya keterwakilan 30 persen perempuan di Komisioner Penyelenggara Pemilu, juga akan menjadi persoalan dalam hasil Pansel sekarang.

"Artinya, kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 di antaranya harus perempuan. Sementara untuk calon KPU RI, dari 10 nama, 3 di antaranya harus perempuan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Poin yang ketujuh adalah ‎terkait komposisi Pansel yang ‎pembentukannya harus menggambarkan 30 persen perempuan. ‎Juga soal keterwakilan unsur mana saja dalam Pansel, harus diperjelas dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, sehingga tidak multi tafsir hingga menimbulkan persoalan dan protes dari masyarakat.

"Kami di Pansus Pemilu maupun Komisi II DPR meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk Pemilu 2019. Begitu juga UU Pemilu yang sedang dibahas adalah untuk Pemilu 2019, bukan untuk Pemilu 2024," kata Lukman lagi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beranggapan bahwa putusan Pansel KPU dan Bawaslu ini harus tetap ditindaklanjuti DPR. Menurutnya, proses pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu ini bisa sejalan dengan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Sebab menurutnya, Juni tahun ini tahapan Pileg dan Pilpres 2019 yang direncanakan serentak, harus sudah dimulai.

"Yang saya pahami, lebih baik sama-sama jalan. Karena Juni, tahapan-tahapan Pileg dan Pilpres sudah harus dimulai. Okelah, kalo sepakat UU itu April selesai, malah ada Mei-Juni. Kalau seleksi, sehari juga bisa selesai kok," kata Tjahjo di DPR.

Menurut Tjahjo, ‎Tim Pansel sudah bekerja secara profesional dan melihat ke depan dalam menyeleksi calon Komisioner KPU dan Bawaslu. Dia yakin hasil seleksi ini sesuai dengan kebutuhan bahwa posisi KPU di negara demokrasi sangatlah berpengaruh. Sehingga menurutnya, proses seleksi ini menghasilkan orang-orang yang kredibel, clear and clean, serta berpengalaman mengatur regulasi yang ada.

"Dalam negara demokrasi, posisi KPU sangat powerful sekali. Dia yang menentukan siapa pemenang Pilpres, jadi anggota DPR atau tidak, partai menang atau kalah. Itu adalah KPU, bukan Presiden," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Load More