Petugas Sudin Tata Air membersihkan kulit kabel listrik yang menumpuk hingga menutup saluran air di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/3).
Polisi Selidiki Temuan Limbah Kabel di Gorong-gorong
Suara.com - Tumpukan sampah kulit kabel kembali ditemukan ketika petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta membersihkan saluran air di kawasan Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2016) kemarin.
Pihak kepolisian mengaku akan turun melakukan penyelidikan untuk bisa mengindentifikasi limbah kulit kabel yang ditemukan di gorong-gorong.
"Nanti akan kami cek. Kalau cuma naruh di got itu tapi kami urut ke belakang lagi kabel apa itu, kabel dari mana. Perlu kita telusuri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (6/3/2017).
Menurut Argo, penelusuran itu juga untuk memastikan apakah temuan limbah kulit kabel itu ada dugaan unsur kesengajaaan pihak yang melakukan proyek pemasangan kabel di bawah saluran air.
"Tapi kita lihat nanti, apa ada unsur kesengajaan dari proyek apa gitu, kan gitu. Nanti kami telusuri," kata dia.
Namun, Argo mengaku pihaknya tidak bisa berandai-andai untuk menyimpulkan asal muasal kulit kabel tersebut. Sebab, kata dia, hingga kini belum ada laporan yang diterima soal sampah kulit kabel yang ditemukan petugas saat melakulan pembersihan sampah di gorong-gorong.
"Nanti saya cek dulu apakah sudah ada laporannya atau belum," kata dia.
Selain ditemukan kulit kabel, sampah yang berasal dari berbagai benda juga ditemukan petugas. Diantaranya yakni potongan pipa dan potongan kayu, kaleng cat hingga traffic cone.
Pada Maret 2016 lalu, temuan limbah kulit kabel juga terungkap saat petugas melakukan pembersihan gorong-gorong yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Saat itu, total sampah dari kulit kabel mencapai 25 ton.
Polisi pun kemudian turun tangan dan menangkap para pelaku pencurian kabel. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Kedua orang ini profesinya pemulung.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu sampai murka. Dia sampai curiga ada orang yang menyabotasi gorong-gorong agar Jakarta selalu kebanjiran.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah