Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/3/2017).
Sidang ke-13 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pukul 9.00 WIB ini dengan agenda mendengarkan tiga orang saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ahok.
"Tiga saksi ini anda akan lihat luar biasa (dalam memberikan keterangan). Membuktikan bahwa Pak Ahok benar-benar tidak ada maksud menodai agama," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, sebelum sidang di mulai.
Ketiga saksi yang akan memberikan keterangan adalah politisi Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir dalam kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, Bambang Waluyo Djojohadikusumo; kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier dan Eko Cahyono.
"Dia akan jelaskan bagaimana latar belakang kehidupan Pak Basuki. Saksi ini kalau didenger akan menjelaskan bagaimana Kejadian di Pulau Seribu. Bagaimana rakyat menyambut dengan suka cita, dengan sukun goreng," kata wayan.
Khusus saksi kakak angkat Ahok, Wayan mengatakan Analta akan banyak menceritakan kehidupan Ahok dari kecil dan saat menjabat Bupati Belitung Timur hingga saat ini.
"Jadi Pak Analta tak dilarang bersaksi. Kenapa dihadirkan? Karena bisa menjelaskan bagaimana Pak Ahok, bagaimana dia pernah bersekolah dilingkungan muslim bagaimana banyak bantu orang muslim," kata dia.
Selain itu Wayan juga menyinggung saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak ada satu orang yang menyaksikan pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kalau dari jaksa ke-13 saksi tidak ada satupun yang melihat kejadian. Berarti saksi de auditu. Testimonium De Auditu. Keterangan yang tidak didengar sendiri, karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: Ahok Akan Pindahkan Warga Tambak dan Manggarai ke Rusun
"Beda dengan saksi yang kami hadirkan dengan persetujuan Pak Basuki. Ketiganya saksi yang melihat mendengar sendiri sehingga mesti menjadi pertimbangan bagi majelis," Wayan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani