Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Baca 10 detik
Santa alias Aliang didampingi pengacara berjuang untuk mencari keadilan.
Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
Dinilai terburu-buru karena setelah jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati, hakim hanya memberi waktu kepada Santa dan pengacara selama 30 menit untuk membuat nota pembelaan. Karena waktunya sangat mepet, mereka membuat pembelaan dengan tulisan tangan di atas kertas folio yang dibeli dari kios foto kopi.
Usai pembacaan pembelaan dilakukan usai salat Jumat, hakim langsung menjatuhkan vonis mati.
Vonis tersebut sama sekali tak pernah dibayangkan Santa yang punya istri dan seorang anak itu.
Ketika hakim mengetuk palu tanda vonis sah, di luar ruang sidang, tepatnya di pelataran pengadilan sedang berlangsung acara hiburan musik dangdut. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Afif Abdul Qoyim menduga banyak aturan peradilan yang ditabrak majelis hakim dalam memproses kasus Santa.
"Tidak pernah ada sebelumnya sidang dilakukan hari Jumat, apalagi dalam sehari itu dilakukan sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan langsung menjatuhi vonis dalam waktu bersamaan. Ini sudah seperti sidang kasus tilang SIM kendaraan bermotor saja, dilakukan secara kilat," kata Afif saat ditemui usai mengadu ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Afif mengatakan usai hakim membacakan vonis mati, pengacara langsung mengajukan banding.
"Saat itu juga kami langsung mengajukan banding, nggak pakai mikir-mikir dulu. Karena kami yakin Santa tak bersalah, dia hanya korban dalam proses hukum yang cacat," ujar dia.
Yang membuat Afif makin heran, ketika itu jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. Padahal, kata dia, vonis hakim sesuai tuntutan jaksa.
"Kami juga heran, kok saat itu juga jaksanya juga mengajukan banding," tutur dia.
Afif meyakini Santa tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti kuat.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.
Komentar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?