Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Santa alias Aliang didampingi pengacara berjuang untuk mencari keadilan.
Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
Santa merupakan supir taksi tidak resmi yang divonis hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3/2017). Dia mencari keadilan karena merasa tidak terlibat dalam kasus sabu.
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Seperti yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis yang prosesnya dinilai dilakukan secara terburu-buru.
Dinilai terburu-buru karena setelah jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati, hakim hanya memberi waktu kepada Santa dan pengacara selama 30 menit untuk membuat nota pembelaan. Karena waktunya sangat mepet, mereka membuat pembelaan dengan tulisan tangan di atas kertas folio yang dibeli dari kios foto kopi.
Usai pembacaan pembelaan dilakukan usai salat Jumat, hakim langsung menjatuhkan vonis mati.
Vonis tersebut sama sekali tak pernah dibayangkan Santa yang punya istri dan seorang anak itu.
Ketika hakim mengetuk palu tanda vonis sah, di luar ruang sidang, tepatnya di pelataran pengadilan sedang berlangsung acara hiburan musik dangdut. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Afif Abdul Qoyim menduga banyak aturan peradilan yang ditabrak majelis hakim dalam memproses kasus Santa.
"Tidak pernah ada sebelumnya sidang dilakukan hari Jumat, apalagi dalam sehari itu dilakukan sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan langsung menjatuhi vonis dalam waktu bersamaan. Ini sudah seperti sidang kasus tilang SIM kendaraan bermotor saja, dilakukan secara kilat," kata Afif saat ditemui usai mengadu ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Afif mengatakan usai hakim membacakan vonis mati, pengacara langsung mengajukan banding.
"Saat itu juga kami langsung mengajukan banding, nggak pakai mikir-mikir dulu. Karena kami yakin Santa tak bersalah, dia hanya korban dalam proses hukum yang cacat," ujar dia.
Yang membuat Afif makin heran, ketika itu jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. Padahal, kata dia, vonis hakim sesuai tuntutan jaksa.
"Kami juga heran, kok saat itu juga jaksanya juga mengajukan banding," tutur dia.
Afif meyakini Santa tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti kuat.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.
Komentar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta