Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Santa alias Aliang dalam perkara tindak pidana narkotika ke Komisi Yudisial, Selasa (7/3/2017). Majelis hakim yang dilaporkan yaitu Hanry Hengki Suatan (ketua), Zuhardi, dan Bestman Simarmata (anggota).
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menyebut memproses perkara nomor 1677/PID.SUS/2016/PN JKT.BRT tersebut banyak terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan majelis hakim. Santa divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung Jumat (3/3/2017).
Afif kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.
"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama. Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat.
Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.
Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.
Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.
"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa," ujar dia.
Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.
Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.
Ikhwal kasus
Ikhwal kasus Santa dari penangkapan terhadap empat WNA asal Cina dalam perkara peredaran narkoba di Hotel Fave, Jalan Gajah Mada pada 28 Mei 2016.
Ketika itu, keempat WNA menumpang taksi yang disupiri Santa untuk mengantar ke Hotel Fave. Santa bisa berbahasa Mandarin karena dia pernah bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Saat penangkapan terhadap empat warga Cina, kata Afif, Santa tidak berada di lokasi. Namun, keesokan harinya, Santa dihubungi penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dimintai bantuan menjadi penerjemah bagi empat WNA.
Kemudian polisi mendapatkan bukti transfer penyewaan sebuah ruko di kawasan Kota atas nama Santa. Afif mengatakan penyewa ruko tersebut WNA asal Cina dengan meminjam nama Santa dengan imbalan duit.
"Bukti transfer sewa ruko itu digunakan polisi untuk menjerat Santa. Polisi mengada-ada bahwa barang narkoba milik empat WNI China yang ditangkap di hotel Fave dibawa dari ruko tersebut," kata dia.
Setelah itu, Santa dijerat. Afif mengatakan selama di Polda Metro Jaya, Santa mengalami kekerasan fisik.
"Santa tiga hari disekap, disiksa, kepala dan tangannya diketok pakai palu oleh polisi saat diinterogasi di polda. Dia tak boleh didampingi pengacara dan keluarga ketika itu (saat ditangkap pada Mei 2016 lalu)," tutur dia.
Berita Terkait
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi