Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Santa alias Aliang dalam perkara tindak pidana narkotika ke Komisi Yudisial, Selasa (7/3/2017). Majelis hakim yang dilaporkan yaitu Hanry Hengki Suatan (ketua), Zuhardi, dan Bestman Simarmata (anggota).
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menyebut memproses perkara nomor 1677/PID.SUS/2016/PN JKT.BRT tersebut banyak terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan majelis hakim. Santa divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung Jumat (3/3/2017).
Afif kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.
"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama. Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat.
Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.
Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.
Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.
"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa," ujar dia.
Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.
Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.
Ikhwal kasus
Ikhwal kasus Santa dari penangkapan terhadap empat WNA asal Cina dalam perkara peredaran narkoba di Hotel Fave, Jalan Gajah Mada pada 28 Mei 2016.
Ketika itu, keempat WNA menumpang taksi yang disupiri Santa untuk mengantar ke Hotel Fave. Santa bisa berbahasa Mandarin karena dia pernah bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Saat penangkapan terhadap empat warga Cina, kata Afif, Santa tidak berada di lokasi. Namun, keesokan harinya, Santa dihubungi penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dimintai bantuan menjadi penerjemah bagi empat WNA.
Kemudian polisi mendapatkan bukti transfer penyewaan sebuah ruko di kawasan Kota atas nama Santa. Afif mengatakan penyewa ruko tersebut WNA asal Cina dengan meminjam nama Santa dengan imbalan duit.
"Bukti transfer sewa ruko itu digunakan polisi untuk menjerat Santa. Polisi mengada-ada bahwa barang narkoba milik empat WNI China yang ditangkap di hotel Fave dibawa dari ruko tersebut," kata dia.
Setelah itu, Santa dijerat. Afif mengatakan selama di Polda Metro Jaya, Santa mengalami kekerasan fisik.
"Santa tiga hari disekap, disiksa, kepala dan tangannya diketok pakai palu oleh polisi saat diinterogasi di polda. Dia tak boleh didampingi pengacara dan keluarga ketika itu (saat ditangkap pada Mei 2016 lalu)," tutur dia.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri
-
Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kurangi Risiko Bencana Hidrometeorologi, KLH Dukung Penanaman Pohon di Hulu Puncak
-
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia: Mulai dari Keluarga
-
Trotoar 'Maut' di Tugu Yogyakarta, Pedestrian Jogja Belum Ramah Difabel
-
Menunjuk Hidung Menteri di Balik Bencana Sumatra, Siapa Paling Bertanggung Jawab?
-
Tambang Disebut Jadi Biang Kerok Gaduh PBNU, Begini Kata Gus Yahya?
-
Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Maut Kemayoran
-
Cerita Hasto Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri: Takut Nggak Tahan Godaan
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Anggap Islah Jalan Satu-satunya Selesaikan Konflik PBNU, Gus Yahya Ngaku Sudah Kontak Rais Aam