Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Santa alias Aliang dalam perkara tindak pidana narkotika ke Komisi Yudisial, Selasa (7/3/2017). Majelis hakim yang dilaporkan yaitu Hanry Hengki Suatan (ketua), Zuhardi, dan Bestman Simarmata (anggota).
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menyebut memproses perkara nomor 1677/PID.SUS/2016/PN JKT.BRT tersebut banyak terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan majelis hakim. Santa divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung Jumat (3/3/2017).
Afif kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.
"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama. Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat.
Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.
Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.
Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.
"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa," ujar dia.
Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.
Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.
"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.
Ikhwal kasus
Ikhwal kasus Santa dari penangkapan terhadap empat WNA asal Cina dalam perkara peredaran narkoba di Hotel Fave, Jalan Gajah Mada pada 28 Mei 2016.
Ketika itu, keempat WNA menumpang taksi yang disupiri Santa untuk mengantar ke Hotel Fave. Santa bisa berbahasa Mandarin karena dia pernah bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Saat penangkapan terhadap empat warga Cina, kata Afif, Santa tidak berada di lokasi. Namun, keesokan harinya, Santa dihubungi penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dimintai bantuan menjadi penerjemah bagi empat WNA.
Kemudian polisi mendapatkan bukti transfer penyewaan sebuah ruko di kawasan Kota atas nama Santa. Afif mengatakan penyewa ruko tersebut WNA asal Cina dengan meminjam nama Santa dengan imbalan duit.
"Bukti transfer sewa ruko itu digunakan polisi untuk menjerat Santa. Polisi mengada-ada bahwa barang narkoba milik empat WNI China yang ditangkap di hotel Fave dibawa dari ruko tersebut," kata dia.
Setelah itu, Santa dijerat. Afif mengatakan selama di Polda Metro Jaya, Santa mengalami kekerasan fisik.
"Santa tiga hari disekap, disiksa, kepala dan tangannya diketok pakai palu oleh polisi saat diinterogasi di polda. Dia tak boleh didampingi pengacara dan keluarga ketika itu (saat ditangkap pada Mei 2016 lalu)," tutur dia.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Kata-kata Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Bawa 25 Kilogram Ekstasi
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Resmi, Mentan Amran Teken Juknis SPPG Wajib Beli Telur Rp26.500/Kg dari Peternak
-
Sari Yuliati: Motor Listrik Nasional Jadi Langkah Strategis Menuju Kemandirian Industri Indonesia
-
Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit
-
Membaca Daya Beli dari Antrean SPBU: Potret Ekonomi di Balik Pilihan BBM
-
DD Cream Wardah Dipakai Setelah Apa? Cek Urutan dan Cara Pakainya
-
Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional, Janji Beri Cicilan Ringan untuk Pembeli
-
Rumah Warna Hijau Apakah Bagus dalam Feng Shui? Ini Tipsnya agar Bawa Hoki dan Rezeki
-
Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
-
Gaya Hidup Makin Sibuk, Vitamin dan Mineral Jadi Pilihan Sehari-Hari untuk Jaga Kesehatan
-
wondr by BNI Permudah Nasabah Kelola Keuangan Keluarga dengan Perencanaan yang Lebih Terarah