Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menempatkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai penghambat perjalanan Ahok untuk memenangkan pilkada.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel