Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menempatkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai penghambat perjalanan Ahok untuk memenangkan pilkada.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh