Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menempatkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai penghambat perjalanan Ahok untuk memenangkan pilkada.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru