Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menempatkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai penghambat perjalanan Ahok untuk memenangkan pilkada.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Hal itu terkait dengan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ali semakin yakin setelah mendengarkan kesaksian Wakil Rektor Universitas Darma Persada Eko Cahyono yang dihadirkan pengacara Ahok di persidangan ke 13, hari ini. Di persidangan, Eko menyatakan salah satu penghambat kekalahan pasangan Ahok dan Eko ketika maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 karena ada selebaran berisi seruan agar warga jangan memilih pemimpin non muslim.
"Jadi begini, apakah Al Maidah diucapkan spontan atau tidak (oleh Ahok), jadi saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Belitung itu apa. Ternyata dia jawab dua, pertama dia jawab soal penggelembungan suara, kedua sifatnya itu ada selebaran surat Al Maidah," ujar Ali usai persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Berarti Al Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat. Nah, itu saksi yang pertama," Ali menambahkan.
Dalam persidangan tadi, kata Ali, jaksa juga bertanya kepada saksi dari pengacara Ahok lainnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta Bambang Waluyo. Bambang ditanya apakah kasus surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan tim pemenangan Ahok. Ternyata isu tersebut dibahas.
"Ketika dia (Bambang) mengatakan berasal partai pengusung, saya tanya apakah kegagalan di Babel juga dibahas. artinya dibahas Al Maidah sebelum berangkat ke Pulau Seribu," kata Ali
Bambang merupakan anggota tim sukses Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta 2017.
"Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba," Ali menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta