Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyarankan semua pihak untuk menunggu proses hukum kasus dugaan suap proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
"Kita perlu menghargai proses hukum memang banyak sekali rumor. Tapi saya kira nanti fakta-fakta hukum yang akan menentukan bagaimana proses di pengadilan. Dan itu yang saya kira harapkan," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (9/3/2017).
Pernyataan Fahri menanggapi dugaan-dugaan yang menyebutkan duit suap proyek pembuatan e-KTP menjadi bancakan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Tetapi para anggota dewan periode itu yang ikut membahas proyek membantah keras kecipratan duit.
Nama-nama tokoh yang diduga kecipratan duit proyek e-KTP tercantum dalam berkas dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dari eksekutif yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Fadli Zon berharap rumor tentang nama-nama yang beredar tersebut tidak benar.
"Semoga apa yang menjadi rumor belakangan termasuk di masa lalu itu tidak sepenuhnya benar. Karena ini juga sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab dan terkait dengan masalah DPR di masa lalu," ujar Fadli Zon.
"Sejauh ini belum kelihatan atau belum ada (anggota DPR yang terlibat). Nama-nama yang disebut itu pun masih banyak yang membantah dan saya kira ini tidak jelas sumbernya," Fadli menambahkan.
Tapi jika ternyata memang ada anggota dewan yang terlibat dalam kasus tersebut, Fadli akan menyerahkan kepada mekanisme hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!