TKP di Jalan Andara I, nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
K (29) menceritakan apa yang yang dialaminya ketika minta pertolongan agar enteng jodoh kepada M. Ramli (67) di Jalan Andara I, nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. K percaya Ramli bisa membantunya karena ucapannya sangat meyakinkan.
Kebetulan K dan Ramli ini tinggal di satu atap. K adalah pembantu rumah tangga di rumah majikan pemilik rumah yang dikontrak Ramli berserta istri, Pujiyanti. Jadi mereka intens ketemu.
"Saya minta pengin cepet dapat jodoh. Pak Ramli bilang bisa datengin jodoh. Iya saya diajak ke kamar. Pernah masuk ke kamar, Dia manggil, saya abis nyuci sama ngejemur. Pas pagi- pagi. Harinya saya lupa," kata K kepada Suara.com di Jalan Andara 1.
Saat itu, Pujiyanti melihat semua peristiwa tersebut, tetapi dia diam saja. Belakangan, ternyata Pujiyanti memiliki masalah mental.
Setelah itu, seingat K, dirinya tiga kali diminta melayani nafsu syahwat Ramli.
"Kondisi rumah sedang kosong. Tiga kali (dicabuli)," kata Khodijah.
Ramli dan istrinya, Pujiyanti, mengontrak di rumah majikan K sejak 1 Oktober 2016.
Semula, K tidak sadar kalau apa yang dilakukan Ramli tidak benar. Ketika itu, dia yakin itu merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan jodoh.
Tapi ternyata jodoh tak datang-datang. Sampai pada suatu hari, Ramli kembali menginginkan dirinya, tetapi Pujiyanti sadar itu tidak baik, lalu dengan tegas ditolaknya.
"Terus saya pernah mau digituin (cabuli) lagi, tapi saya tolak," kata dia.
Sampai akhirnya Khodijah hamil lima bulan.
Selain Khodijah, masih ada satu korban lagi bernama Ida Karmedi (51). Ida juga orang yang mengontrak di rumah majikan Khodijah. Tapi, dia tidak sampai melayani nafsu syahwat Ramli.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah dilaporkan ke polisi. Polisi menangkap Ramli bersama istrinya pada Selasa (7/3/2017) kemarin.
Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Kebetulan K dan Ramli ini tinggal di satu atap. K adalah pembantu rumah tangga di rumah majikan pemilik rumah yang dikontrak Ramli berserta istri, Pujiyanti. Jadi mereka intens ketemu.
"Saya minta pengin cepet dapat jodoh. Pak Ramli bilang bisa datengin jodoh. Iya saya diajak ke kamar. Pernah masuk ke kamar, Dia manggil, saya abis nyuci sama ngejemur. Pas pagi- pagi. Harinya saya lupa," kata K kepada Suara.com di Jalan Andara 1.
Saat itu, Pujiyanti melihat semua peristiwa tersebut, tetapi dia diam saja. Belakangan, ternyata Pujiyanti memiliki masalah mental.
Setelah itu, seingat K, dirinya tiga kali diminta melayani nafsu syahwat Ramli.
"Kondisi rumah sedang kosong. Tiga kali (dicabuli)," kata Khodijah.
Ramli dan istrinya, Pujiyanti, mengontrak di rumah majikan K sejak 1 Oktober 2016.
Semula, K tidak sadar kalau apa yang dilakukan Ramli tidak benar. Ketika itu, dia yakin itu merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan jodoh.
Tapi ternyata jodoh tak datang-datang. Sampai pada suatu hari, Ramli kembali menginginkan dirinya, tetapi Pujiyanti sadar itu tidak baik, lalu dengan tegas ditolaknya.
"Terus saya pernah mau digituin (cabuli) lagi, tapi saya tolak," kata dia.
Sampai akhirnya Khodijah hamil lima bulan.
Selain Khodijah, masih ada satu korban lagi bernama Ida Karmedi (51). Ida juga orang yang mengontrak di rumah majikan Khodijah. Tapi, dia tidak sampai melayani nafsu syahwat Ramli.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah dilaporkan ke polisi. Polisi menangkap Ramli bersama istrinya pada Selasa (7/3/2017) kemarin.
Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik