- Pria di Bandung mencabuli gadis 17 tahun setelah ngaku-ngaku dukun dan bisa sembuhkan penyakit.
- Modusnya UFK meminta korban untuk memperlihatkan bagian dadanya hingga akhirnya dicabuli dengan modus ritual penyembuhan.
- UFK dikenal sebagai dukun cuma dari mulut warga.
Suara.com - Bukannya sembuh, seorang gadis berusia 17 tahun di kawasan Bandung, Jawa Barat justru dicabuli UFK, pria yang mengaku-ngaku sebagai dukun. UFK ternyata tega mengibuli korbannya dengan berpura-pura 'orang sakti' yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Kapolretabes Bandung Kombes Budi Sartono membeberkan modus dukun cabul itu usai UFK tertangkap. Salah satunya pelaku meminta korban untuk memfoto bagian dadanya.
“Pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang bermasalah, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis,” bebernya dikutip dari Antara, Kamis.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk memperlihatkan bagian sensitif melalui kamera ponsel hingga menyetubuhi korban sebagai syarat dari pengobatan tersebut.
“Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto, dari bagian dada, memperlihatkan anak kelamin, dan juga pelaku juga mencabuli korban,” kata dia.
Korban tersebut, kata Budi, terpaksa menuruti keinginan pelaku karena berbagai ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya.
“Jadi pelaku dikenal dari mulut ke mulut bahwa orang ini punya kemampuan untuk mengobati, sehingga orang percaya dapat mengobati karena doanya benar,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan saat ini pihaknya masih mendalami tiga laporan yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum melapor karena masih takut untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
“Silakan warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan, mengalami sendiri terhadap tersangka ini untuk melapor ke Polrestabes Bandung,” kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV