Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Selasa (9/1) {suara.com/Oke Atmaja]
Sidang perdana perkara dugaan proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017), mengungkap informasi penting.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri terungkap pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran Rp5,9 triliun.
Berikut hasil kesepakatan mereka sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sedangkan sisanya, sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
Beberapa pejabat Kemdagri, termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlahRp 365.400.000.000
Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261.000.000.000
Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000
Namun dalam berbagai kesempatan, Novanto yang ketika pembahasan itu masih berlangsung menjadi ketua Fraksi Golkar membantah keras menerima cipratan duit proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri terungkap pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran Rp5,9 triliun.
Berikut hasil kesepakatan mereka sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sedangkan sisanya, sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
Beberapa pejabat Kemdagri, termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlahRp 365.400.000.000
Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261.000.000.000
Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000
Namun dalam berbagai kesempatan, Novanto yang ketika pembahasan itu masih berlangsung menjadi ketua Fraksi Golkar membantah keras menerima cipratan duit proyek e-KTP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap