Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Selasa (9/1) {suara.com/Oke Atmaja]
Sidang perdana perkara dugaan proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017), mengungkap informasi penting.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri terungkap pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran Rp5,9 triliun.
Berikut hasil kesepakatan mereka sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sedangkan sisanya, sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
Beberapa pejabat Kemdagri, termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlahRp 365.400.000.000
Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261.000.000.000
Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000
Namun dalam berbagai kesempatan, Novanto yang ketika pembahasan itu masih berlangsung menjadi ketua Fraksi Golkar membantah keras menerima cipratan duit proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri terungkap pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran Rp5,9 triliun.
Berikut hasil kesepakatan mereka sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sedangkan sisanya, sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
Beberapa pejabat Kemdagri, termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlahRp 365.400.000.000
Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261.000.000.000
Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000
Namun dalam berbagai kesempatan, Novanto yang ketika pembahasan itu masih berlangsung menjadi ketua Fraksi Golkar membantah keras menerima cipratan duit proyek e-KTP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?