Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi sedang mengkaji kasus maraknya spanduk bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama" menjelang pilkada Jakarta. Boy menyatakan orang yang memproduksi, memasang, dan menyebarkan spanduk tersebut bisa diproses secara hukum.
"Kami tengah melakukan kajian hukum, tetapi itu mengarah pada sifatnya provokasi dan menyebar kebencian," kata Boy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Dia menegaskan kasus tersebut masuk kategori pelanggaran pidana tentang ujaran kebencian.
"Iya ini masuk ujaran kebencian, karena kan ini ada yang di-upload ke sosmed (sosial media)," ujar dia.
Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156, Pasal 157. Selain itu, juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2).
"Bisa kena UU ITE karena konten tidak hanya di tempat tertentu, tapi juga disebarluaskan melalui media sosial. Kami sedang penyelidikan tempat-tempat pasang spanduk itu termasuk penyebaran di medsos. Kami belum dapat sumbernya, tapi kami sedang petakan dimana yang paling dominan, di mana titik-titik yang banyak ditempatkan. Kami sedang usut, termasuk yangg menyebar luaskan melalui medsos," kata dia.
Pilkada Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan pada 19 April 2017. Pikada diikuti pasangan incumbent Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Spanduk berisi boikot jenazah pendukung Ahok muncul menjelang pilkada putaran kedua. Spanduk tersebut benar-benar berdampak karena semenjak beredar, terjadi beberapa kasus penolakan untuk mengurusi jenazah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sampai angkat bicara. Dia mengingatkan kepada semua pihak agar jangan memakai masjid untuk kepentingan politik praktis menjelang pilkada Jakarta putaran kedua.
"Terkait dengan semakin tingginya sensitif politik, karena kita juga sadar betul pilkada DKI (putaran kedua) semakin di depan mata, saya mengimbau semua untuk betul-betul menempatkan agama pada tempat yang sebenarnya," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/3/2017).
Pernyataan Lukman terkait dengan maraknya spanduk bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama" menjelang pilkada.
Lukman mengatakan masjid merupakan rumah ibadah yang harus dijaga kesuciannya. Masjid harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat.
"Karena Tuhan menjamin bahwa siapa yang masuk, berada di dalamnya dijamin keamanannya dan keselamatannya. Oleh karena itu kita semua memiliki kewajiban yang sama bagaimana menjaga kesucian rumah ibadah itu, tidak justru menjadikan rumah ibadah sebagai pemicu munculnya konflik atau pemicu munculnya perselisihan di antara sesama kita. Apalagi agama itu bahasanya selalu dakwah, mengajak kan, merangkul, mengayomi, bukan malah menafikan atau menegasikan antara sesama kita," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri
-
Cara Memilih Shade Bedak Sesuai Warna Kulit agar Hasil Makeup Tampak Natural
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR