Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi sedang mengkaji kasus maraknya spanduk bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama" menjelang pilkada Jakarta. Boy menyatakan orang yang memproduksi, memasang, dan menyebarkan spanduk tersebut bisa diproses secara hukum.
"Kami tengah melakukan kajian hukum, tetapi itu mengarah pada sifatnya provokasi dan menyebar kebencian," kata Boy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Dia menegaskan kasus tersebut masuk kategori pelanggaran pidana tentang ujaran kebencian.
"Iya ini masuk ujaran kebencian, karena kan ini ada yang di-upload ke sosmed (sosial media)," ujar dia.
Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156, Pasal 157. Selain itu, juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2).
"Bisa kena UU ITE karena konten tidak hanya di tempat tertentu, tapi juga disebarluaskan melalui media sosial. Kami sedang penyelidikan tempat-tempat pasang spanduk itu termasuk penyebaran di medsos. Kami belum dapat sumbernya, tapi kami sedang petakan dimana yang paling dominan, di mana titik-titik yang banyak ditempatkan. Kami sedang usut, termasuk yangg menyebar luaskan melalui medsos," kata dia.
Pilkada Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan pada 19 April 2017. Pikada diikuti pasangan incumbent Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Spanduk berisi boikot jenazah pendukung Ahok muncul menjelang pilkada putaran kedua. Spanduk tersebut benar-benar berdampak karena semenjak beredar, terjadi beberapa kasus penolakan untuk mengurusi jenazah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sampai angkat bicara. Dia mengingatkan kepada semua pihak agar jangan memakai masjid untuk kepentingan politik praktis menjelang pilkada Jakarta putaran kedua.
"Terkait dengan semakin tingginya sensitif politik, karena kita juga sadar betul pilkada DKI (putaran kedua) semakin di depan mata, saya mengimbau semua untuk betul-betul menempatkan agama pada tempat yang sebenarnya," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/3/2017).
Pernyataan Lukman terkait dengan maraknya spanduk bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama" menjelang pilkada.
Lukman mengatakan masjid merupakan rumah ibadah yang harus dijaga kesuciannya. Masjid harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat.
"Karena Tuhan menjamin bahwa siapa yang masuk, berada di dalamnya dijamin keamanannya dan keselamatannya. Oleh karena itu kita semua memiliki kewajiban yang sama bagaimana menjaga kesucian rumah ibadah itu, tidak justru menjadikan rumah ibadah sebagai pemicu munculnya konflik atau pemicu munculnya perselisihan di antara sesama kita. Apalagi agama itu bahasanya selalu dakwah, mengajak kan, merangkul, mengayomi, bukan malah menafikan atau menegasikan antara sesama kita," kata dia.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga