Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menegaskan partainya menolak ide pengajuan hak angket kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Oesman menilai kasus itu lebih baik diselesaikan secara hukum ketimbang melalui proses politik.
"Tidak perlu ada hak angket, ikuti saja prosedur hukum," katanya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan dalam proses hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, sudah ada penegak hukum yang menanganinya mulai dari awal hingga saat ini yang sedang disidangkan di pengadilan.
Karena itu dia meminta agar prosesnya dijalankan tetap dalam ranah hukum yang masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada penegak hukum yang menangani kasus tersebut, kok malah di DPR ingin menggulirkan hak angket," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.
Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
"Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu," kata Fahri di Jakarta, Senin.
Fahri juga menilai Ketua KPK, Agus Rahardjo, memiliki konflik kepentingan dalam kasus ini. Alasannya, tuding Fahri, karena Agus terlibat dalam kasus ini.
Fahri menuding Agus, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terlibat melobi salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP. Fahri bahkan menuduh Agus mempertemukan seorang pengusaha dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi untuk membahas proyek ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Wamen PKP Soroti Backlog 15 Juta Unit Rumah, Singgung Properti Syariah
-
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
-
Kursi Bupati Pati Makin Panas: Dasco Kasih Kode, Gerindra Siap Evaluasi Sudewo?
-
Apa Itu Hak Angket dan Pansus dalam Isu Pemakzulan Bupati Pati?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting