Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan gelar perkara guna menentukan ada atau tidak unsur tindak pidana kasus cuitan Ahmad Dhani berisi tulisan: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Kembali Bertemu, Netizen Singgung Polemik Lama
-
Momen Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Bertemu Usai Drama Nikahan Al Ghazali
-
Sikap Maia Estianty saat Diajak Salaman Mulan Jameela Dipuji: Menyambut Tanpa Tatap Mata!
-
Ahmad Dhani Buka Suara soal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Pakai Adat?
-
El Rumi dan Syifa Hadju Segera Menikah, Ahmad Dhani Beberkan Konsep Adat!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan