Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan gelar perkara guna menentukan ada atau tidak unsur tindak pidana kasus cuitan Ahmad Dhani berisi tulisan: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasih Uang Saweran ke Anak Mulan Jameela, Sikap Maia Estianty Disorot
-
Ahmad Dhani Buka Restoran Baru Bintang Lima, Blak-blakan Soal Modal
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
-
Al Ghazali Tak Sengaja Bocorkan Bulan Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi