Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan gelar perkara guna menentukan ada atau tidak unsur tindak pidana kasus cuitan Ahmad Dhani berisi tulisan: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
-
Shafeea Di-bully Akibat Postingan Terkait Maia, Ahmad Dhani: Mereka Dungu dan Pelacur Konten
-
Ramai Dibahas gegara Ahmad Dhani, Apakah Jumat Kliwon Weton yang Bagus?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!