Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan gelar perkara guna menentukan ada atau tidak unsur tindak pidana kasus cuitan Ahmad Dhani berisi tulisan: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Maia Estianty Kaget Lihat Foto Ahmad Dhani di Acara Ivan Gunawan
-
Reaksi Maia Estianty Saat Ivan Gunawan Pajang Foto Ahmad Dhani di Depannya: Aduh
-
Watak Asli Ahmad Dhani Dibongkar Ari Lasso: Jangan Ditantang!
-
Ari Lasso Ungkap Persahabatannya dengan Ahmad Dhani Berawal dari Tawuran
-
Takut Bocor, El Rumi Ngaku Belum Kasih Tahu Ahmad Dhani Tanggal Pernikahan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?