Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso sedang menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi ditempuh setelah upaya banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan