Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso sedang menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi ditempuh setelah upaya banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM