Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso sedang menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi ditempuh setelah upaya banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD