Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso sedang menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi ditempuh setelah upaya banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.
"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.
"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.
Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.
"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit