Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, mengungkapkan peristiwa sebelum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jessica pada saat sebelum putusan (banding) sudah saya kasih tahu. 'Jess, kamu juga harus bisa mendengar, baik atau tidak baiknya. Kalau misalnya tidak dikabulkan ya kamu harus dipenjarakan lagi. Itu yang terburuk. Kalau kamu nantinya dibebaskan, ya kamu harus bersyukur. Kamu juga harus terima juga misanya nanti nggak diputus bebas,;" kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Apa yang terjadi setelah Jessica mendengar masukan dari pengacaranya. Air mata terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut langsung sedih.
"Kami sudah memberikan satu kekuatan untuk Jessica. Dengar kayak begitu, ya dia sedih juga. Sebelum ada putusan banding. Saya sampaikan dua hal itu," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Usai upaya banding ditolak, pengacara dan orangtua Jessica langsung menemui Jessica yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengabarkan perkembangan tersebut.
"Pas hari Selasa itu, tim penasihat hukum sama keluarga pada datang ke sana. Datang semua," kata dia.
Jessica langsung menangis begitu tahu upaya banding gagal. Jessica, kata Hidayat Bustam, kemudian memeluk ibunda, Imelda Wongso dan ayahanda, Winardi Wongso, erat-erat.
"Eh pas hari putusan, dia dengar langsung nangis kaget. Dia mewek, kami kasihan juga kan. Pertama ketemu ya dia sedih, nggak bisa ngomong apa-apa. Ya pelukan aja sama ibu bapaknya," kata Hidayat Bustam
"Tapi kami memberikan semangat, masih punya waktu kan buat ajukan kasasi. Jadi harus semangat lagi," kata Hidayat Bustam menambahkan.
Tim pengacara kini kembali menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
"Jessica pada saat sebelum putusan (banding) sudah saya kasih tahu. 'Jess, kamu juga harus bisa mendengar, baik atau tidak baiknya. Kalau misalnya tidak dikabulkan ya kamu harus dipenjarakan lagi. Itu yang terburuk. Kalau kamu nantinya dibebaskan, ya kamu harus bersyukur. Kamu juga harus terima juga misanya nanti nggak diputus bebas,;" kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Apa yang terjadi setelah Jessica mendengar masukan dari pengacaranya. Air mata terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut langsung sedih.
"Kami sudah memberikan satu kekuatan untuk Jessica. Dengar kayak begitu, ya dia sedih juga. Sebelum ada putusan banding. Saya sampaikan dua hal itu," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Usai upaya banding ditolak, pengacara dan orangtua Jessica langsung menemui Jessica yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengabarkan perkembangan tersebut.
"Pas hari Selasa itu, tim penasihat hukum sama keluarga pada datang ke sana. Datang semua," kata dia.
Jessica langsung menangis begitu tahu upaya banding gagal. Jessica, kata Hidayat Bustam, kemudian memeluk ibunda, Imelda Wongso dan ayahanda, Winardi Wongso, erat-erat.
"Eh pas hari putusan, dia dengar langsung nangis kaget. Dia mewek, kami kasihan juga kan. Pertama ketemu ya dia sedih, nggak bisa ngomong apa-apa. Ya pelukan aja sama ibu bapaknya," kata Hidayat Bustam
"Tapi kami memberikan semangat, masih punya waktu kan buat ajukan kasasi. Jadi harus semangat lagi," kata Hidayat Bustam menambahkan.
Tim pengacara kini kembali menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit