Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, mengungkapkan peristiwa sebelum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jessica pada saat sebelum putusan (banding) sudah saya kasih tahu. 'Jess, kamu juga harus bisa mendengar, baik atau tidak baiknya. Kalau misalnya tidak dikabulkan ya kamu harus dipenjarakan lagi. Itu yang terburuk. Kalau kamu nantinya dibebaskan, ya kamu harus bersyukur. Kamu juga harus terima juga misanya nanti nggak diputus bebas,;" kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Apa yang terjadi setelah Jessica mendengar masukan dari pengacaranya. Air mata terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut langsung sedih.
"Kami sudah memberikan satu kekuatan untuk Jessica. Dengar kayak begitu, ya dia sedih juga. Sebelum ada putusan banding. Saya sampaikan dua hal itu," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Usai upaya banding ditolak, pengacara dan orangtua Jessica langsung menemui Jessica yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengabarkan perkembangan tersebut.
"Pas hari Selasa itu, tim penasihat hukum sama keluarga pada datang ke sana. Datang semua," kata dia.
Jessica langsung menangis begitu tahu upaya banding gagal. Jessica, kata Hidayat Bustam, kemudian memeluk ibunda, Imelda Wongso dan ayahanda, Winardi Wongso, erat-erat.
"Eh pas hari putusan, dia dengar langsung nangis kaget. Dia mewek, kami kasihan juga kan. Pertama ketemu ya dia sedih, nggak bisa ngomong apa-apa. Ya pelukan aja sama ibu bapaknya," kata Hidayat Bustam
"Tapi kami memberikan semangat, masih punya waktu kan buat ajukan kasasi. Jadi harus semangat lagi," kata Hidayat Bustam menambahkan.
Tim pengacara kini kembali menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
"Jessica pada saat sebelum putusan (banding) sudah saya kasih tahu. 'Jess, kamu juga harus bisa mendengar, baik atau tidak baiknya. Kalau misalnya tidak dikabulkan ya kamu harus dipenjarakan lagi. Itu yang terburuk. Kalau kamu nantinya dibebaskan, ya kamu harus bersyukur. Kamu juga harus terima juga misanya nanti nggak diputus bebas,;" kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Apa yang terjadi setelah Jessica mendengar masukan dari pengacaranya. Air mata terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut langsung sedih.
"Kami sudah memberikan satu kekuatan untuk Jessica. Dengar kayak begitu, ya dia sedih juga. Sebelum ada putusan banding. Saya sampaikan dua hal itu," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Usai upaya banding ditolak, pengacara dan orangtua Jessica langsung menemui Jessica yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengabarkan perkembangan tersebut.
"Pas hari Selasa itu, tim penasihat hukum sama keluarga pada datang ke sana. Datang semua," kata dia.
Jessica langsung menangis begitu tahu upaya banding gagal. Jessica, kata Hidayat Bustam, kemudian memeluk ibunda, Imelda Wongso dan ayahanda, Winardi Wongso, erat-erat.
"Eh pas hari putusan, dia dengar langsung nangis kaget. Dia mewek, kami kasihan juga kan. Pertama ketemu ya dia sedih, nggak bisa ngomong apa-apa. Ya pelukan aja sama ibu bapaknya," kata Hidayat Bustam
"Tapi kami memberikan semangat, masih punya waktu kan buat ajukan kasasi. Jadi harus semangat lagi," kata Hidayat Bustam menambahkan.
Tim pengacara kini kembali menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM