Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, mengungkapkan peristiwa sebelum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jessica pada saat sebelum putusan (banding) sudah saya kasih tahu. 'Jess, kamu juga harus bisa mendengar, baik atau tidak baiknya. Kalau misalnya tidak dikabulkan ya kamu harus dipenjarakan lagi. Itu yang terburuk. Kalau kamu nantinya dibebaskan, ya kamu harus bersyukur. Kamu juga harus terima juga misanya nanti nggak diputus bebas,;" kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Apa yang terjadi setelah Jessica mendengar masukan dari pengacaranya. Air mata terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut langsung sedih.
"Kami sudah memberikan satu kekuatan untuk Jessica. Dengar kayak begitu, ya dia sedih juga. Sebelum ada putusan banding. Saya sampaikan dua hal itu," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Usai upaya banding ditolak, pengacara dan orangtua Jessica langsung menemui Jessica yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengabarkan perkembangan tersebut.
"Pas hari Selasa itu, tim penasihat hukum sama keluarga pada datang ke sana. Datang semua," kata dia.
Jessica langsung menangis begitu tahu upaya banding gagal. Jessica, kata Hidayat Bustam, kemudian memeluk ibunda, Imelda Wongso dan ayahanda, Winardi Wongso, erat-erat.
"Eh pas hari putusan, dia dengar langsung nangis kaget. Dia mewek, kami kasihan juga kan. Pertama ketemu ya dia sedih, nggak bisa ngomong apa-apa. Ya pelukan aja sama ibu bapaknya," kata Hidayat Bustam
"Tapi kami memberikan semangat, masih punya waktu kan buat ajukan kasasi. Jadi harus semangat lagi," kata Hidayat Bustam menambahkan.
Tim pengacara kini kembali menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
"Jessica pada saat sebelum putusan (banding) sudah saya kasih tahu. 'Jess, kamu juga harus bisa mendengar, baik atau tidak baiknya. Kalau misalnya tidak dikabulkan ya kamu harus dipenjarakan lagi. Itu yang terburuk. Kalau kamu nantinya dibebaskan, ya kamu harus bersyukur. Kamu juga harus terima juga misanya nanti nggak diputus bebas,;" kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Apa yang terjadi setelah Jessica mendengar masukan dari pengacaranya. Air mata terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut langsung sedih.
"Kami sudah memberikan satu kekuatan untuk Jessica. Dengar kayak begitu, ya dia sedih juga. Sebelum ada putusan banding. Saya sampaikan dua hal itu," kata Bustam.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.
Usai upaya banding ditolak, pengacara dan orangtua Jessica langsung menemui Jessica yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengabarkan perkembangan tersebut.
"Pas hari Selasa itu, tim penasihat hukum sama keluarga pada datang ke sana. Datang semua," kata dia.
Jessica langsung menangis begitu tahu upaya banding gagal. Jessica, kata Hidayat Bustam, kemudian memeluk ibunda, Imelda Wongso dan ayahanda, Winardi Wongso, erat-erat.
"Eh pas hari putusan, dia dengar langsung nangis kaget. Dia mewek, kami kasihan juga kan. Pertama ketemu ya dia sedih, nggak bisa ngomong apa-apa. Ya pelukan aja sama ibu bapaknya," kata Hidayat Bustam
"Tapi kami memberikan semangat, masih punya waktu kan buat ajukan kasasi. Jadi harus semangat lagi," kata Hidayat Bustam menambahkan.
Tim pengacara kini kembali menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!