Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, mengungkapkan ada produser yang berniat untuk membuat kisah hidup Jessica menjadi film. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!
-
Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!