Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, mengungkapkan ada produser yang berniat untuk membuat kisah hidup Jessica menjadi film. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite