Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, mengungkapkan ada produser yang berniat untuk membuat kisah hidup Jessica menjadi film. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit