Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam, mengungkapkan ada produser yang berniat untuk membuat kisah hidup Jessica menjadi film. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
"Iya, ada. Tapi belum bisa kami sampaikan, karena kan belum kontrak," kata Hidayat Bustam kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).
Mendengar kisah hidup akan difilmkan, kata Hidayat Bustam, Jessica tidak mau terburu-buru untuk mengiyakan. Pasalnya, saat ini, dia sedang berusaha untuk menuntut keadilan.
"Tapi saat ini dia belum mau. Karena kan kegiatan itu baru bisa dilakukan jika Jessica sudah keluar (penjara)," kata Bustam.
Setelah upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Jessica sedang menyiapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagaimana keseharian Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekarang?
"Menghabiskan waktunya itu, Jessica hanya membaca dan menulis," kata Hidayat Bustam.
Hidayat Bustam mengungkapkan tulisan Jessica, antara lain tentang perjalanan hidup sampai kemudian terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Dia (Jessica) kan memang senang baca buku. Terus sambil nulis kisah perjalanannya dia," kata Hidayat Bustam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mevonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pada Kamis (27/10/2016) sore.
Hakim menilai Jessica bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada 6 Januari 2016. Mirna kelojotan dan meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Tapi Jessica membantah membunuh teman kuliahnya di Sidney, Australia, itu.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan