Suara.com - Tim sukses pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Raja Juli Antoni, menilai pernyataan calon gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan menngenai proyek reklamasi Teluk Jakarta Utara tidak konsisten.
Anies menepis penilaian tersebut. Anies menegaskan tetap menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
"Loh PTUN-nya dibatalkan masa iya kami menentang, ya saya ikuti, justru PTUN setuju dan sepakat dengan keputusan saya. Jadi nggak usah diplintir-plintirin sama yang disana (tim Ahok-Djarot). Sudah jelas kami posisinya dari awal, kepentingan publik dinomorsatukan, bukan kepentingan sekelompok orang dan kepentingan komersial saja," ujar Anies di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Sebaliknya, Anies mempertanyakan sikap Ahok setelah pengadilan memenangkan gugatan nelayan.
"Makanya saya tanya posisi Pak Basuki gimana ya? Menerima nggak ya keputusan PTUN ? Sudah pernah ditanya belum? Menerima atau tidak? Kalau saya putusan PTUN saya terima, saya setuju putusan itu," kata dia.
Anies menegaskan jika terpilih menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022 tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi.
"Kan saya katakan kalau saya gubernur saya enggak akan naik banding, saya akan terima putusannya. Jadi menurut saya nggak bisa dinilai balik, bahkan kita tegas soal reklamasi ini dan sudah tegas selama ini," kata dia.
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang