Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati, menilai surat Al Maidah ayat 51 bukan kebohongan. Rahayu merupakan profesor bahasa yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan ke 15, hari ini, sebagai saksi ahli bahasa.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, surat Al Maidah 51, sebuah surat dalam Al Quran bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," ujar Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rahayu mengatakan demikian setelah hakim memintanya menjelaskan penggalan pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penggalan pidato yang dimaksud yaitu ketika Ahok menyebut: "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu."
Rahayu mengatakan telah meneliti video berisi pidato Ahok yang berdurasi sekitar satu jam dan 48 menit.
Rahayu mengatakan ketika Ahok pidato pada 27 September 2016, Ahok menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi sehingga ada subyek atau obyek yang tidak disebutkan karena memakai ucapan lisan.
Ucapan Ahok yang menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51," menurut pandangan Rahayu merupakan refleksi pengalaman pribadi Ahok atas serangan lawan politik yang dengan memanfaatkan ayat tersebut.
"Permulaan kata Ahok ini saya mau cerita," kata dia.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, surat Al Maidah 51, sebuah surat dalam Al Quran bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," ujar Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rahayu mengatakan demikian setelah hakim memintanya menjelaskan penggalan pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penggalan pidato yang dimaksud yaitu ketika Ahok menyebut: "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu."
Rahayu mengatakan telah meneliti video berisi pidato Ahok yang berdurasi sekitar satu jam dan 48 menit.
Rahayu mengatakan ketika Ahok pidato pada 27 September 2016, Ahok menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi sehingga ada subyek atau obyek yang tidak disebutkan karena memakai ucapan lisan.
Ucapan Ahok yang menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51," menurut pandangan Rahayu merupakan refleksi pengalaman pribadi Ahok atas serangan lawan politik yang dengan memanfaatkan ayat tersebut.
"Permulaan kata Ahok ini saya mau cerita," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober