Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati, menilai surat Al Maidah ayat 51 bukan kebohongan. Rahayu merupakan profesor bahasa yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan ke 15, hari ini, sebagai saksi ahli bahasa.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, surat Al Maidah 51, sebuah surat dalam Al Quran bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," ujar Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rahayu mengatakan demikian setelah hakim memintanya menjelaskan penggalan pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penggalan pidato yang dimaksud yaitu ketika Ahok menyebut: "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu."
Rahayu mengatakan telah meneliti video berisi pidato Ahok yang berdurasi sekitar satu jam dan 48 menit.
Rahayu mengatakan ketika Ahok pidato pada 27 September 2016, Ahok menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi sehingga ada subyek atau obyek yang tidak disebutkan karena memakai ucapan lisan.
Ucapan Ahok yang menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51," menurut pandangan Rahayu merupakan refleksi pengalaman pribadi Ahok atas serangan lawan politik yang dengan memanfaatkan ayat tersebut.
"Permulaan kata Ahok ini saya mau cerita," kata dia.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, surat Al Maidah 51, sebuah surat dalam Al Quran bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," ujar Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rahayu mengatakan demikian setelah hakim memintanya menjelaskan penggalan pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penggalan pidato yang dimaksud yaitu ketika Ahok menyebut: "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu."
Rahayu mengatakan telah meneliti video berisi pidato Ahok yang berdurasi sekitar satu jam dan 48 menit.
Rahayu mengatakan ketika Ahok pidato pada 27 September 2016, Ahok menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi sehingga ada subyek atau obyek yang tidak disebutkan karena memakai ucapan lisan.
Ucapan Ahok yang menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51," menurut pandangan Rahayu merupakan refleksi pengalaman pribadi Ahok atas serangan lawan politik yang dengan memanfaatkan ayat tersebut.
"Permulaan kata Ahok ini saya mau cerita," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!