Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati, menilai surat Al Maidah ayat 51 bukan kebohongan. Rahayu merupakan profesor bahasa yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan ke 15, hari ini, sebagai saksi ahli bahasa.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, surat Al Maidah 51, sebuah surat dalam Al Quran bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," ujar Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rahayu mengatakan demikian setelah hakim memintanya menjelaskan penggalan pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penggalan pidato yang dimaksud yaitu ketika Ahok menyebut: "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu."
Rahayu mengatakan telah meneliti video berisi pidato Ahok yang berdurasi sekitar satu jam dan 48 menit.
Rahayu mengatakan ketika Ahok pidato pada 27 September 2016, Ahok menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi sehingga ada subyek atau obyek yang tidak disebutkan karena memakai ucapan lisan.
Ucapan Ahok yang menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51," menurut pandangan Rahayu merupakan refleksi pengalaman pribadi Ahok atas serangan lawan politik yang dengan memanfaatkan ayat tersebut.
"Permulaan kata Ahok ini saya mau cerita," kata dia.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, surat Al Maidah 51, sebuah surat dalam Al Quran bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," ujar Rahayu dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rahayu mengatakan demikian setelah hakim memintanya menjelaskan penggalan pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penggalan pidato yang dimaksud yaitu ketika Ahok menyebut: "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu."
Rahayu mengatakan telah meneliti video berisi pidato Ahok yang berdurasi sekitar satu jam dan 48 menit.
Rahayu mengatakan ketika Ahok pidato pada 27 September 2016, Ahok menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi sehingga ada subyek atau obyek yang tidak disebutkan karena memakai ucapan lisan.
Ucapan Ahok yang menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51," menurut pandangan Rahayu merupakan refleksi pengalaman pribadi Ahok atas serangan lawan politik yang dengan memanfaatkan ayat tersebut.
"Permulaan kata Ahok ini saya mau cerita," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi