Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menargetkan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung tak lebih dari lima bulan atau rampung sebelum memasuki bulan Ramadhan, Mei tahun 2017.
"Kita harus efisiensikan waktu. Dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang nggak boleh lebih lima bulan, sudah kami musyawarahkan oleh majelis," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke 15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dwiarso mengungkapkan sebagian kalangan mengeluhkan persidangan ini karena dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Urara, tetapi karena gedung sedang direnovasi, menumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dirasa kurang kondusif, akhirnya meminjam gedung Kementerian Pertanian.
"Karena saya lihat juga banyak keluhan baik dari masyarakat yang memakai jalan karena kemacetan, dan pegawai di gedung ini. Kita harus toleran juga pada mereka. Sebelum puasa sidang harus selesai, akhir Mei," kata Dwiarso.
Dalam sidang ke 15, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Tim kuasa hukum Ahok berencana menambah 15 saksi ahli. Mereka berharap majelis hakim memberikan kesempatan sidang empat kali lagi agar semua saksi dapat didengar keterangannya.
Majelis hakim mengatakan kesempatan buat menghadirkan saksi meringankan sebenarnya tinggal dua kali lagi. Tapi, hakim menawarkan solusi agenda sidang ditambah, dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali.
"Kalau saudara (kuasa hukum) minta empat kali sidang lagi, sidang dua kali seminggu nggak apa-apa," katanya.
"Yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (jumlah saksi ahli), tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak pilkada yang banyak menang," Dwiarso menambahkan. "Tapi kami nggak ada niatan membatasi atau mengurangi (jumlah saksi yang dihadirkan)."
"Kita harus efisiensikan waktu. Dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang nggak boleh lebih lima bulan, sudah kami musyawarahkan oleh majelis," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke 15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dwiarso mengungkapkan sebagian kalangan mengeluhkan persidangan ini karena dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Urara, tetapi karena gedung sedang direnovasi, menumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dirasa kurang kondusif, akhirnya meminjam gedung Kementerian Pertanian.
"Karena saya lihat juga banyak keluhan baik dari masyarakat yang memakai jalan karena kemacetan, dan pegawai di gedung ini. Kita harus toleran juga pada mereka. Sebelum puasa sidang harus selesai, akhir Mei," kata Dwiarso.
Dalam sidang ke 15, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Tim kuasa hukum Ahok berencana menambah 15 saksi ahli. Mereka berharap majelis hakim memberikan kesempatan sidang empat kali lagi agar semua saksi dapat didengar keterangannya.
Majelis hakim mengatakan kesempatan buat menghadirkan saksi meringankan sebenarnya tinggal dua kali lagi. Tapi, hakim menawarkan solusi agenda sidang ditambah, dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali.
"Kalau saudara (kuasa hukum) minta empat kali sidang lagi, sidang dua kali seminggu nggak apa-apa," katanya.
"Yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (jumlah saksi ahli), tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak pilkada yang banyak menang," Dwiarso menambahkan. "Tapi kami nggak ada niatan membatasi atau mengurangi (jumlah saksi yang dihadirkan)."
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi