Ilustrasi [suara.com/Welly Hidayat'
Untuk menangani maraknya pemasangan spanduk berisi penolakan menyalakan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jelang pilkada Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia.
"Kami tegasnya, kami sudah koordinasi dengan pihak MUI dan pihak Dewan Masjid bahwa hal itu (pemasangan spanduk) tidak dibenarkan. Karena mengandung unsur provokatif, unsur hate speech," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Polda Metro Jaya menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan spanduk yang dipasang di sebagian masjid menjelang putaran kedua pilkada Jakarta.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, adanya spanduk-spanduk yang terkesan provokatif, seperti larangan mensalatkan jenazah umat Islam yang mendukung salah satu paslon," katanya
Langkah nyata telah dilakukan polisi bersama Pengawas Pemilihan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan menurunkan spanduk.
"Kami turunkan bersama-sama sesudah koordinasi pihak panwaslu dan pemerintah yang lain tapi di didahului dengan imbauan agar menurunkan spanduk tersebut yang bisa mengarah pada konflik sosial," kata Suntana.
Polisi telah mengantongi nama dalang pemasangan spanduk tersebut. Apabila memenuhi unsur tindak pidana, polisi akan memprosesnya.
"Ada beberapa kasus yang sedang dilakukan oleh kami, siapa yang punya niat, tentu kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami akan dilihat, akan pelajari arahnya kemana, yang ada unsur pidananya akan dijerat sesuai aturan," kata Suntana.
"Kami tegasnya, kami sudah koordinasi dengan pihak MUI dan pihak Dewan Masjid bahwa hal itu (pemasangan spanduk) tidak dibenarkan. Karena mengandung unsur provokatif, unsur hate speech," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Polda Metro Jaya menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan spanduk yang dipasang di sebagian masjid menjelang putaran kedua pilkada Jakarta.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, adanya spanduk-spanduk yang terkesan provokatif, seperti larangan mensalatkan jenazah umat Islam yang mendukung salah satu paslon," katanya
Langkah nyata telah dilakukan polisi bersama Pengawas Pemilihan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan menurunkan spanduk.
"Kami turunkan bersama-sama sesudah koordinasi pihak panwaslu dan pemerintah yang lain tapi di didahului dengan imbauan agar menurunkan spanduk tersebut yang bisa mengarah pada konflik sosial," kata Suntana.
Polisi telah mengantongi nama dalang pemasangan spanduk tersebut. Apabila memenuhi unsur tindak pidana, polisi akan memprosesnya.
"Ada beberapa kasus yang sedang dilakukan oleh kami, siapa yang punya niat, tentu kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami akan dilihat, akan pelajari arahnya kemana, yang ada unsur pidananya akan dijerat sesuai aturan," kata Suntana.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI