- Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan perhitungan kerugian negara pasca penetapan tersangka 8 Januari 2026.
- Pengacara meminta hakim membatalkan tiga Sprindik karena kerugian negara dianggap belum terbukti nyata sebelum penetapan tersangka.
- BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp622 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk 2023 dan 2024.
Suara.com - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mempertanyakan tentang hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Pasalnya, usai Yaqut ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026, belum diketahui nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, berpendapat jika dalam tiap penetapan tersangka, kerugian negara harus nyata, konkret dan wajib dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu.
“Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” kata Mellisa saat membacakan replik dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), lanjut Mellisa, telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 Tahun 2016. Dia menegaskan kerugian negara harus nyata.
“Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” ujar Mellisa.
Mellisa mengatakan, pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan.
Diketahui, pihak Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji proses yang dilakukan KPK di lembaga Praperadilan.
Mellisa juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK dalam proses melakukan hukum terhadap kliennya sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Yaqut sebelumnya bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka, dalam bepergian keluar neger hingga 12 Agustus 2026.
Dalam kasus ini KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dalam perkara ini telah disita penyidik. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Kubu Gus Yaqut Siapkan Ahli dan Bukti untuk Tunjukkan Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?
-
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan