Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz ikut menghadiri sidang ke 15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan pengacara calon gubernur petahana tersebut.
"Saya datang ke sidang Pak Basuki karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar kesaksian dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki," ujar Djan.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.
Saksi ahli yang mendapatkan giliran pertama maju ke persidangan yaitu Rahayu. Saat ini, sidang sedang diskors majelis hakim.
Djan merupakan pendukung Ahok. Dia mengatakan Ahok sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menghina agama Islam dan seharusnya dimaafkan.
"Saya hanya mengerti bahwa sebagai umat Islam, itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya. Makanya ada Idul Fitri dimana kita saling maaf-memaafkan, itu tradisi umat islam," kata dia.
"Terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau. Beliau-beliau itu mengatakan memberikan maaf kepada Pak Basuki, artinya perkara sudah selesai," Djan menambahkan.
Djan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Di Arab Saudi, kata dia, seorang yang menghadapi hukuman pancung yang dimaafkan keluarga korban, maka dia bisa bebas.
"Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat fan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," kata dia.
"Saya datang ke sidang Pak Basuki karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar kesaksian dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki," ujar Djan.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.
Saksi ahli yang mendapatkan giliran pertama maju ke persidangan yaitu Rahayu. Saat ini, sidang sedang diskors majelis hakim.
Djan merupakan pendukung Ahok. Dia mengatakan Ahok sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menghina agama Islam dan seharusnya dimaafkan.
"Saya hanya mengerti bahwa sebagai umat Islam, itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya. Makanya ada Idul Fitri dimana kita saling maaf-memaafkan, itu tradisi umat islam," kata dia.
"Terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau. Beliau-beliau itu mengatakan memberikan maaf kepada Pak Basuki, artinya perkara sudah selesai," Djan menambahkan.
Djan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Di Arab Saudi, kata dia, seorang yang menghadapi hukuman pancung yang dimaafkan keluarga korban, maka dia bisa bebas.
"Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat fan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan