Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz ikut menghadiri sidang ke 15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan pengacara calon gubernur petahana tersebut.
"Saya datang ke sidang Pak Basuki karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar kesaksian dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki," ujar Djan.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.
Saksi ahli yang mendapatkan giliran pertama maju ke persidangan yaitu Rahayu. Saat ini, sidang sedang diskors majelis hakim.
Djan merupakan pendukung Ahok. Dia mengatakan Ahok sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menghina agama Islam dan seharusnya dimaafkan.
"Saya hanya mengerti bahwa sebagai umat Islam, itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya. Makanya ada Idul Fitri dimana kita saling maaf-memaafkan, itu tradisi umat islam," kata dia.
"Terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau. Beliau-beliau itu mengatakan memberikan maaf kepada Pak Basuki, artinya perkara sudah selesai," Djan menambahkan.
Djan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Di Arab Saudi, kata dia, seorang yang menghadapi hukuman pancung yang dimaafkan keluarga korban, maka dia bisa bebas.
"Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat fan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," kata dia.
"Saya datang ke sidang Pak Basuki karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar kesaksian dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki," ujar Djan.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.
Saksi ahli yang mendapatkan giliran pertama maju ke persidangan yaitu Rahayu. Saat ini, sidang sedang diskors majelis hakim.
Djan merupakan pendukung Ahok. Dia mengatakan Ahok sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menghina agama Islam dan seharusnya dimaafkan.
"Saya hanya mengerti bahwa sebagai umat Islam, itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya. Makanya ada Idul Fitri dimana kita saling maaf-memaafkan, itu tradisi umat islam," kata dia.
"Terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau. Beliau-beliau itu mengatakan memberikan maaf kepada Pak Basuki, artinya perkara sudah selesai," Djan menambahkan.
Djan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Di Arab Saudi, kata dia, seorang yang menghadapi hukuman pancung yang dimaafkan keluarga korban, maka dia bisa bebas.
"Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat fan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!