Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz ikut menghadiri sidang ke 15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan pengacara calon gubernur petahana tersebut.
"Saya datang ke sidang Pak Basuki karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar kesaksian dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki," ujar Djan.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.
Saksi ahli yang mendapatkan giliran pertama maju ke persidangan yaitu Rahayu. Saat ini, sidang sedang diskors majelis hakim.
Djan merupakan pendukung Ahok. Dia mengatakan Ahok sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menghina agama Islam dan seharusnya dimaafkan.
"Saya hanya mengerti bahwa sebagai umat Islam, itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya. Makanya ada Idul Fitri dimana kita saling maaf-memaafkan, itu tradisi umat islam," kata dia.
"Terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau. Beliau-beliau itu mengatakan memberikan maaf kepada Pak Basuki, artinya perkara sudah selesai," Djan menambahkan.
Djan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Di Arab Saudi, kata dia, seorang yang menghadapi hukuman pancung yang dimaafkan keluarga korban, maka dia bisa bebas.
"Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat fan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," kata dia.
"Saya datang ke sidang Pak Basuki karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar kesaksian dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki," ujar Djan.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.
Saksi ahli yang mendapatkan giliran pertama maju ke persidangan yaitu Rahayu. Saat ini, sidang sedang diskors majelis hakim.
Djan merupakan pendukung Ahok. Dia mengatakan Ahok sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menghina agama Islam dan seharusnya dimaafkan.
"Saya hanya mengerti bahwa sebagai umat Islam, itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya. Makanya ada Idul Fitri dimana kita saling maaf-memaafkan, itu tradisi umat islam," kata dia.
"Terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau. Beliau-beliau itu mengatakan memberikan maaf kepada Pak Basuki, artinya perkara sudah selesai," Djan menambahkan.
Djan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Di Arab Saudi, kata dia, seorang yang menghadapi hukuman pancung yang dimaafkan keluarga korban, maka dia bisa bebas.
"Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat fan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?