Suara.com - Usai melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, calon gubernur Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan mengatakan langkahnya merupakan bagian dari mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami sebagai warga negara dan cagub-cawagub, kami ingin agar tata kelola pemerintahan lebih baik. Semangat kami adalah untuk bebas dari korupsi kami ingin memulai tradisi ini bahwa ketika ada perubahan dilaporkan. Tujuan kami ke sini melaporkan perubahan," kata Anies didampingi Sandiaga Uno di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Menurut ketentuan undang-undang, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya, sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Juga melaporkan harta kekayaan pada saat pertamakali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun, lalu mengumumkan harta kekayaannya.
Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan bahwa melaporkan harta kekayaan setiap kali ada perubahan. Tapi, jika tidak melaporkan harta kekayaan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999.
Anies menekankan pentingnya rutin melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Transparansinya mulai dari awal hingga akhir. Kami ingin Jakarta menjadi contoh tentang tata kelola yang baik, dan akuntabilitas yang baik," katanya.
Menurut dia menjadi pemimpin yang baik dimulai dari kesediaan melaporkan harta kekayaan.
"Dari sini kami mulai yang baik, bukan dimulai dari nanti saat kami dilantik," kata Anies.
Sandiaga menambahkan perubahan jumlah harta kekayaan terjadi karena naiknya nilai surat-surat berharga yang diinvestasikan. Selain itu, berhubungan dengan pengeluaran uang untuk kampanye.
"Jadi jumlahnya biar nanti teman-teman di KPK dan KPUD yang akan memberikan. Saya tentunya dengan saran dari Pak Pandu dan teman-teman untuk terus mengedepankan transparansi full discussion," kata Sandi.
Berita Terkait
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang